HaraianPers || Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan empat orang yang diduga telah melakukan tindakan pidana perbankan pada BPR Indramayu Jabar, Jumat (7/6/2024).
Keempat tersangka tersebut adalah AS, W, AS dan DHR masing-masing warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebagai bagian barang bukti yang dilimpahkan tim penyidik Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan dari OJK yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan.
Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karen melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.
” Untuk sementara keempat tersangka dititipkan di Lapas Indramayu,” tuturnya.
Seorang pengacara yang mendampingi salah satu tersangka, Khalimi, membenarkan pula adanya proses pelimpahan berkas perkara yang bermula dari temuan OJK tersebut.
” Benar ada aktivitas pelimpahan tanggung jawab tersangka berikut penyerahan barang bukti” kata Khalimi.
Kliennya disangka melakukan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank Aktiva antara April 2020 sampai Juli 2022.
“Sebagai penasihat hukum, harus berikhtiar membela kepentingan tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan,” tandasnya. (R**).