Kejari Indramayu Resmi Tahan 4 Tersangka Dugaan Pidana Perbankan BPR Indramayu Jabar

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : 4 tersangka pengemplang bank BPR Jabar Indramayu

i

Foto : 4 tersangka pengemplang bank BPR Jabar Indramayu

HaraianPers || Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan empat orang yang diduga telah melakukan tindakan pidana perbankan pada BPR Indramayu Jabar, Jumat (7/6/2024).

Keempat tersangka tersebut adalah AS, W, AS dan DHR masing-masing warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebagai bagian barang bukti yang dilimpahkan tim penyidik Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan dari OJK yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan.

Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karen melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.

” Untuk sementara keempat tersangka dititipkan di Lapas Indramayu,” tuturnya.

Baca Juga:  Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi TPI dan Cold Storage Karangsong, Cek Pasokan Ikan Menjelang Nataru dan Lebaran 2025

Seorang pengacara yang mendampingi salah satu tersangka, Khalimi, membenarkan pula adanya proses pelimpahan berkas perkara yang bermula dari temuan OJK tersebut.

” Benar ada aktivitas pelimpahan tanggung jawab tersangka berikut penyerahan barang bukti” kata Khalimi.

Kliennya disangka melakukan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank Aktiva antara April 2020 sampai Juli 2022.

“Sebagai penasihat hukum, harus berikhtiar membela kepentingan tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan,” tandasnya. (R**).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 22:18 WIB

Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB