HaraianPers || Indramayu – Surat pengunduran diri yang di buat oleh Kepala Desa Kerticaka, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu memaksakan Tiga perangkat Desa yaitu kaur perencanaan, lebe dan bekel untuk mundur dari jabatannya dikarenakan menanyakan hak tunjangan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemaksaan surat pengunduran diri ini (Dipecat) sontak menimbulkan pertanyaan di lingkungan masyarakat setempat. Lebih lanjut, diketahui perangkat desa kerticala yang baru langsung masuk kantor dan menempati kekosongan jabatan tersebut. Rabu (12/6/2024).
Disampaikan Lurah Desa Kerticala, A. Ajid besama lebe Darman dan bekel Toto saat di konfirmasi menjelaskan, setelah menanyakan hak tunjangan dari PAD (Pendapatan Asli Desa), secara tiba-tiba kepala desa kerticala langsung meminta dirinya untuk mengundurkan diri.
“Selama ini kami belum mendapatkan hak dari PAD, wajar saja kami menanyakan,” ucapnya.
Lanjut Lurah, “Kami sebelumnya membahas uang hasil dari PAD bersama dengan Pj Kuwu kerticala serta hak kami yang belum diselesaikan oleh kuwu. kemungkinan informasi tersebut diketahui Kuwu Satori, sehingga kami di paksa disodorkan surat pengunduran diri sepihak” keluhnya.
Adapun surat pengunduran diri informasinya di buat oleh jurutulis. Namun setelah di tanyakan langsung ke Kuwu, kami dianggap sudah tidak sejalan dengan pemerintah Desa Kerticala. Adapun uang hasil PAD seluruh nya untuk keperluan adat Desa menurut keterangan dari Kuwu Kerticala Indramayu.
“Yang saya tau tanah bengkok di Desa Kerticala belum pernah di adakan lelang tanah bengkok sebenarnya harus di lakukan pelelangan malah tanah bengkok tersebut diduga di gadaikan ke masyarakat Kerticala dan ada juga di luar Desa dan dampak dari itu kami tidak pernah di berikan tambahan hasil PAD tunjangan selama 6 tahun,” tambahnya.
Berdasarkan peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Tanah Titisara terkait pengelolaan tanah bengkok dalam pasal 4, hasil sewa garapan tanah bengkok dipergunakan untuk tambahan penghasilan kuwu dan pamong desa yang besarnya di tetapkan dengan peraturan Desa.
“Saya siap mengundurkan diri dari perangkat Desa tapi berikan hak saya selama 6 tahun dari hasil PAD tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kuwu Desa Kerticala Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu Satori saat di konfirmasi di kantornya menjelaskan bahwa, carik pamong semuanya di garap oleh kuwu, prihal uang hasil Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk kepentingan Desa.
“Itu hak prerogatif kuwu, uang gunakan untuk Mapag Sri, mapag Tamba, pengajian 3 kali, Unjungan dan lain – lain, dan pamong Desa minta uang dari PAD kalau ada lebihan kalau tidak ada mau di apa.
Terkait masalah perangkat desa yang tiga orang ini sebenarnya yang tidak cocok ini ya itu bukan saya mereka yang tidak cocok dengan saya,” tegasnya.
Diakui kepala desa kerticala setelah dirinya menjabat kembali, dirinya menyodorkan surat pengunduran diri namun karna dianggap janggal, ketiga pamong tersebut menolak menandatangani, sehingga kuwu mengangkat pamong baru karna dianggapnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak prerogatif kepala desa.
“Kalau mereka tidak mau mengundurkan diri y sudah saya rotasi pergantian jabatan , saya mencari perangkat desa yang kompeten di bidangnya dan itu tujuan saya,” tutup Kuwu Satori.
Sementara itu Camat Tukdana saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, M. H. Hidayat menjelaskan bahwa, terkait surat pengunduran diri dan pengangkatan perangkat Desa Kerticala yang baru, dirinya belum menerima berkas dan di pastikan belum ada konfirmasi.
“Untuk masalah pembinaan kami bersama DPMD Indramayu sudah dua kali memanggil perangkat Desa terkait lelang tanah bengkok dan yang lainnya. Hasilnya saya masih menunggu dari dinas DPMD Indramayu. Adapun uang hasil lelang dari tanah kas desa atau bengkok, tidak boleh di gunakan seluruhnya untuk adat Desa tapi harus ada buat tunjangan tambahan perangkat Desa,” tutup camat.
Terkait PAD yang diduga disalah gunakan oleh kepala desa, masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan. (R**).