HarianPers || Indramayu – Oknum mantri BRI UNIT Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, gelapkan uang setoran dan pinjaman para debitur miliaran rupiah. Minggu (24/6/2024).
Jumlahnya uang setoran dan pinjaman para debitur BRI tersebut sangat fantastis, yakni baru satu desa jumlah debitur 49 orang saja sudah mencapai angka Rp.1.342.227.129 Recovery :120.000.000,- total kerugian 1.222.227.129.
Dari angka kerugian itu yang kami ketahui baru satu desa (itu juga belum semuanya menyerahkan data), sedangkan oknum mantri BRI yang bernama Arif itu infonya menangani 3 desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konfirmasi dengan beberapa nasabah/ debitur yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, bahwa kami jelas sangat dirugikan oleh oknum mantri Arif itu yang bekerja sebagai karyawan BRI unit gabus kulon karena disamping telah menyelewengkan uang setoran atau pinjaman.
“Nama baik kami dicatat tidak baik dan menjadi kendala, jadi kami mohon kepada pimpinan BRI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan harus mengembalikan nama baik kami”
Lanjutnya, mengenai mantri yang telah menyelewengkan dana debitur, kami serahkan kepada pimpinan BRI langkah apa yang di tempuh tetapi angsuran yang telah bayar jangan sampai hilang dan pinjaman yang belum kami terima supaya diserahkan itu yang kami tuntut ” terangnya.
Keterangan Kepala Unit BRI gabus kulon YASSER ARAFAT menyatakan, kami belum bisa memberikan keterangan yang lebih lanjut dan mengenai persoalan debitur yang uang setorannya telah di gelapkan oleh oknum karyawan BRI Arif itu.
Dan Arif sekarang statusnya sudah di PHK bukan karyawan BRI lagi, mengenai berapa dana yang di gelapkan.
“Motifnya apa saja semuanya sudah saya serahkan kewenangannya ke kanwil untuk melakukan validasi dan menghitung berapa kerugian terhadap debitur.”
Adapun masalah debitur yang telah minjam itu apakah dana pinjaman musiman, KUR atau lainnya saya tidak tahu walaupun saya selaku kepala unit yang berhak menyetujui atau menolak/ tidak meng acc atas pengajuan pinjaman itu, juga termasuk berapa angka kerugian atas perbuatan mantri Arif tersebut, sekali lagi semua tindakan dan kewenangan ada di kanwil BRI Bandung” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPC PPWI Kabupaten Indramayu Warjani mangatakan, apakah Ka Unitnya tidak mengetahui karena dari pertama pemberian kredit dilakukan atas permohonan calon debitur, kemudian diproses dan diprakarsai oleh mantri untuk mendapat putusan (approval) dari kaunit, kemudian kaunit SEHARUSNYA melakukan ON The Spot ke lapangan untuk melakukan periksa ulang atau wawancara kembali dengan calon debitur juga memeriksa apakah debitur tersebut sudah membayar pinjaman atau belum.
persoalannya pengemplang ini pasti Ka Unit mengetahuinya, seharusnya juga Kanca Jatibarang memonitoring, Bank BRI UNIT Gabus Kolun akan kami laporkan ke APH dan BPK.
“Masalah ini sangat serius, banyak masyarakat yang menjadi debitur sangat di rugikan, bukan hanya oknumnya tapi Kepala Cabang ataupun Kepala Unit harus bertanggung jawab. Terangnya.(R**).












