mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Kasus pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan oknum ASN di Cianjur

168
×

Kasus pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan oknum ASN di Cianjur

Sebarkan artikel ini

Cianjur -Akhir Kasus pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur terus bergulir. Polres Cianjur telah menetapkan DR, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Pasirkuda sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan 5 orang saksi usai menerima laporan pelanggaran pidana pemilu tersebut pada 15 Oktober 2024.
“Secara bertahap kita periksa saksi-saksi. Totalnya ada 5 orang,” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, Ia juga telah memanggil DR untuk pemeriksaan, dan juga memintai keterangan salah satu kepala divisi (kadiv) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
“Karena ini berkaitan dengan Pemilu, kita juga memanggil salah seorang kadiv dari KPU dan seorang ahli bahasa untuk menelaah kata-kata yang diucapkan oleh tersangka,” jelas Tono.
Tono mengatakan, sebagai tindak lanjut tahap penyelidikan, pihaknya akan memanggil pimpinan DR dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Saat ini prosesnya masih berjalan. Kita juga masih akan memanggil beberapa orang untuk nantinya kembali dimintai keterangan,” bebernya.
Sementara untuk barang bukti, lanjutnya, kepolisian menyita satu buah flashdisk berisi video 1 menit 53 detik, surat pengangkatan RD sebagai kasi tantrib, dan satu unit handphone.
DR sendiri akan disangkakan Pasal 188 Jo pasal 71 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
“Setelahnya kita akan membuat pemberkasan dan melakukan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” kata Tono.
Sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Video itu pun viral. Dalam rekaman video yang beredar, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................