HARIAN PERS // Malang betul apa yang tengah dirasakan warga Desa Majalaya dan warga Desa perbatasan Cikancana, lahan pertanian yang dikelolanya puluhan tahun dilokasi eks. HGU PT. Kiarapayung (TN yang telah ditetapkan tanah terlantar oleh negara dan diredistribusikan kepada masyarakat) tiba-tiba tidak dapat dikelola lagi oleh warga masyarakat, padahal lahan pertanian tersebut sebagian menjadi sandaran kebutuhan hidup sehari-hari warga masyarakat.
Berawal dari hadirnya pengusaha ke Desa Majalaya mengadakan usaha yang diketahui warga kegiatan budidaya jamur, yang mana untuk kegiatan tersebut pihak pengusaha menurut penuturan warga menggunakan lahan seluas kurang lebih 6 ha. Namun ironisnya banyak warga masyarakat yang sebelumnya puluhan tahun telah menggarap dilokasi tersebut mengaku kepada awak media bahwa mereka menuturkan tidak pernah menjual, mengoveralihkan, atau menerima pembayaran ganti rugi atas lokasi warga tersebut, Ibu Ocah (60 tahun) warga leuwi budah sambil meneteskan air mata mengutarakan kesedihannya kepada awak media ema mah ngaraos nalangsa titahun 1980 han ngabeudah ieu lokasi tikawit lahan miring dugi ka janten sawah rata kieu teh kekesangan huhujanan jeung si bapak (suaminya) ayeuna tiba2 tanah tos disertifikatkeun nami batur padahal ema jeung si bapak mah teu pernah ngical ka perusahaan, kemudian Entis Sutisna (suami bu Ocah) menguatkan cerita istrinya berkata emang pak Kades Ence Majalaya kantos ka saung ka bapak naroskeun tanah bade diical moal? Mung waler bapak moal, malah pernah sababaraha kali jurungana pak kades sumping saurna pak saur kades tepangan pak kades candak artos ah ku bapak teh teu pernah ditepangan da teu maksad ngical kitu ungkap Mantan Mandor Entis dilokasi saung garapannya. Di tempat lain Eti Susilawati warga kampung Bangbayang Desa Cikancana mengaku kepada awak media dirinya merasa sedih lahan garapan keluarganya di 3 lokasi kurang lebih 400 M2, 600M2, dan 800M2 puluhan tahun dikelola keluarganya hanya diganti oleh orang suruhan perusahaan senilai Rp.500.000,- kemudian ia menerima kembali tambahan sebesar 4,5 juta rupiah itupun setelah dirinya menguasakan ke Pengurus Ormas Laskar Merah Putih untuk mengurus persoalan garapannya menuntut kepihak perusahaan alhamdulillah aya nampi tambahan, namun Eti mengaku bahwa merasa ini belum selesai karena nilai tersebut tidak mufakat untuk mengganti ke 3 lokasi lahan pertanian keluarganya tersebut maenya 3 lokasi sakitu ujarnya kepada awak media.
Menemukan adanya kejadian tersebut team media mencoba untuk mengkonfirmasi kepala Desa Cikancana Kades Nanang menjelaskan bahwa terdapat 12 orang warga Cikancana yang merasa telah dirugikan sehubungan dengan kegiatan tersebut, puluhan tahun warga menggarap namun warga masyarakat mengaku tidak menerima ganti rugi namun garapannya hilang digunakan kegiatan usaha jamur tersebut. Kades Cikancana berharap permasalahan ini harap segera bisa diselesaikan ungkapnya. Sementara itu Kades Majalaya Mita Sasmita menjelaskan kepada salah seorang awak media melalui sambungan telepon Minggu 03 Oktober 2024 terkait lokasi lahan Mandor Entis/Bu Ocah telah dibayar kepada Ujang anak pak Mandor 3 bulan yang lalu kemudian di SPH kan, kemudian team media mempertanyakan bukankah lahan garapan tersebut milik Bu Ocah yang surat keterangan garapannya telah ditandatangani oleh Pak Kades sendiri pada tahun 2020 kenapa pak kades memproses SPH Ujang yang bukan pemegang garapan tersebut dikarenakan yang syah ditandatangani oleh Kepala Desa adalah atas nama Bu Ocah? Pak Kades Mita Sasmita menjawab bahwa lebih kuat anaknya karena asli warga setempat, padahal Bu Ocah juga adalah asli warga setempat Majalaya.
Kemudian team media mencoba mewawancarai ahli hukum untuk dimintai tanggapan terkait permasalahan tanah tersebut dari tinjauan hukum, Kusnandar Ali SH memberikan tanggapan bahwa seharusnya pihak perusahaan melakukan ganti rugi ke an. Bu Ocah yang telah terbukti mengarap, mengelola, memelihara lokasi garapan lebih dari 30 tahun dan telah diakui oleh pihak Pemerintahan Desa dengan bukti Surat Keterangan Garapan Nomor: 560/214/G/X/2020 yang ditandangani oleh Bapak Mita Sasmita selaku Kepala Desa Majalaya sendiri, memperhatikan penjelasan Kades Mita bahwa Ujang anaknya lebih kuat tidak masuk logika hukum karena penjelasan pak kades baru 3 bulan yang lalu dioveralih dari Ujang terus 1 bulan kemudian diproses SPH padahal yang mengelola dan menguasai fisik lokasi garapan tersebut Bu Ocah dari tahun 1987 hingga saat ini 2024, bukan Ujang anak angkatnya, sungguh aneh terkesan Kades Mita Sasmita mengabaikan apa yang telah ia ketahui dan ditandatangani oleh dirinya sendiri selaku Kepala Desa Majalaya. Dan perlu dicatat tanah negara terlantar bukan objek warisan dan dari subjek ahli warispun Ujang adalah anak angkatnya bu Ocah bukan anak kandung yang dalam hukum waris tidak nyambung. Kalau menurut pendapat saya selaku Penasehat Hukum keliru, lebih jelasnya silahkan buka UU Pokok Agraria beserta peraturan turunannya, bu Ocah merupakan orang yang berhak menerima redistribusi tanah eks. HGU PT. Kiarapayung karena lahan tersebut sudah ada Surat Keputusannya ditetapkan sebagai tanah terlantar dan di redistribusikan kepada masyarakat petani penggarap setempat maupun luar. Ungkapnya. Team Harian Pers Mengabarkan. Team Harian Pers mengabarkan