BKAD Indramayu, Umumkan Kembali Lelang Ulang Tanah Eks Bengkok

- Penulis

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKAD Indramayu, Umumkan Kembali Lelang Ulang Tanah Eks Bengkok

i

BKAD Indramayu, Umumkan Kembali Lelang Ulang Tanah Eks Bengkok

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), kembali melakukan lelang ulang sewa tanah eks bengkok. Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan. Selasa (21/1/2025).

Pengumuman lelang ulang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.5 / 1683 / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Dra CH Iin Indrayanti, M.Si, Kamis (12/12/2024) lalu.

Terkait pengumuman lelang ulang sewa ini, Kepala BKAD, Iin Indrayanti, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Jajat Sudrajat, menjelaskan pengumuman lelang ulang sudah dirilis hari Kamis, (12/12/2024).

“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Jajat.

surat pengumuman lelang ulang sewa eks tanah bengkok, Jajat menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, untuk pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan mulai hari ini Jumat, (13/12/2024).

Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan. Setiap calon peserta lelang wajib memiliki rekening di BJB Indramayu dan bersedia menyetorkan jaminan.

“Dokumen penawaran akan dibuka pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” ungkap Jajat.

Jajat menambahkan dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.

Baca Juga:  Inalilahi, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Tempat Jiarah

Lanjutnya, lelang akan langsung dilaksanakan paling sedikit tiga orang peserta. Dan hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Rabu (18/12/2024).

“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang dalam lima hari setelah penetapan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Jajat.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silahkan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. (R**).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-6 Perumdam Tirta Dharma Ayu Gelar Fun Brewing Competition
Bisnis Utang Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara, Ini Aturan KUHP Baru
Ady Setiawan Resmi Menjabat Direksi PDAM Kota Semarang 
Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polres Cianjur Punya Kapolres Baru, AKBP Ahmad Alexander Siap Perkuat Keamanan dan Kepercayaan Publik
Di Mana Peran Desa? Pengelolaan Sampah Cibeureum Dinilai Diabaikan
Dana Desa di Bawah Tekanan Publik, Warga Wangunjaya Desak Audit 
Gudang Material dan Bengkel Las di Cugenang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:43 WIB

HUT ke-6 Perumdam Tirta Dharma Ayu Gelar Fun Brewing Competition

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bisnis Utang Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara, Ini Aturan KUHP Baru

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ady Setiawan Resmi Menjabat Direksi PDAM Kota Semarang 

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:50 WIB

Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:52 WIB

Polres Cianjur Punya Kapolres Baru, AKBP Ahmad Alexander Siap Perkuat Keamanan dan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Ady Setiawan Resmi Menjabat Direksi PDAM Kota Semarang 

Berita

Ady Setiawan Resmi Menjabat Direksi PDAM Kota Semarang 

Kamis, 8 Jan 2026 - 16:16 WIB