Oknum Wartawan Dibekuk karena Pemerasan, Kasat Reskrim: Tindakan Ini Merusak Reputasi Wartawan

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, – Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan. Setelah menangkap seorang tersangka berinisial M, polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan,” tuturnya, Rabu (19/2/2025).

Ia juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.

“Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.

“Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kenalkan Rukun Islam yang Kelima, 460 Anak Usia Dini Kecamatan Widasari Ikuti Peragaan Manasik Haji

Kasus ini bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.

“Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” jelas AKP Tono Listianto.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-6 Perumdam Tirta Dharma Ayu Gelar Fun Brewing Competition
Bisnis Utang Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara, Ini Aturan KUHP Baru
Ady Setiawan Resmi Menjabat Direksi PDAM Kota Semarang 
Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polres Cianjur Punya Kapolres Baru, AKBP Ahmad Alexander Siap Perkuat Keamanan dan Kepercayaan Publik
Di Mana Peran Desa? Pengelolaan Sampah Cibeureum Dinilai Diabaikan
Dana Desa di Bawah Tekanan Publik, Warga Wangunjaya Desak Audit 
Gudang Material dan Bengkel Las di Cugenang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:43 WIB

HUT ke-6 Perumdam Tirta Dharma Ayu Gelar Fun Brewing Competition

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bisnis Utang Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara, Ini Aturan KUHP Baru

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ady Setiawan Resmi Menjabat Direksi PDAM Kota Semarang 

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:50 WIB

Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:52 WIB

Polres Cianjur Punya Kapolres Baru, AKBP Ahmad Alexander Siap Perkuat Keamanan dan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Ady Setiawan Resmi Menjabat Direksi PDAM Kota Semarang 

Berita

Ady Setiawan Resmi Menjabat Direksi PDAM Kota Semarang 

Kamis, 8 Jan 2026 - 16:16 WIB