mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Ratusan Warga Kudus Tertipu Investasi WPOne, Milliaran

178
×

Ratusan Warga Kudus Tertipu Investasi WPOne, Milliaran

Sebarkan artikel ini

HarianPers, Jawa Tengah.
Kabupaten Kudus – Ratusan warga Kudus Jawa Tengah, diduga tertipu investasi bodong dengan iming-iming menggiurkan. Kerugian ditaksir hingga milliaran rupiah. Pada Jumat, 11 April 2025, tiga warga Kabupaten Kudus dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan berkedok investasi.

Terlapor insial AA, AWH, dan S dilaporkan atas dugaan penipuan menggunakan aplikasi bernama WPOne ( World Pay One ). Penipuan berkedok investasi ilegal itu membuat 400an warga Kudus mulai ASN, Pedagang hingga ibu rumah tangga merugi hingga puluhan dan milliaran rupiah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa Hukum korban Taufiqur Rohman, menyampaikan bahwa sistem investasi ini semacam Multi Level Marketing lewat aplikasi digital yng menjanjikan keuntungan 2 persen bagi anggota yng menyetor uang setiap hari. Tidak sampai disitu korban juga dijanjikan iming-iming bonus mulai iPhone, sepeda motor hingga mobil sesuai dengan besaran uang yng disetor melalui aplikasi tersebut.

“Investasi ini dimulai sejak Juli 2024 lalu, modus operandinya menawarkan keuntungan berlipat dan bunus ketika top up” ungkap Rohman, Minggu 12 April 2025.

Dalam laporan tersebut, Rohman menyebutkan kerugian hingga Rp 3 milliar. Ditambahkan dari tiga mentor dan satu leader investasi WPone, diduga kerugiannya mencapai Rp 10 milliar.

Rohman menegaskan bahwa apa yng dialami para korban ini merupakan dugaan penipuan yng masuk dalam kejahatan Siber. Strateginya, korban juga diiming-imngi pencairan uang nasabah tetap bersedia menyetor uang tiap harinya. Kasus dugaan penipuan online ini telah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jawa Tengah, untuk segra diusut.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *