Viral ! Oknum Kuwu Cikedung Gadai Tanah Kas Desa, Camat Tutup Mata

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral ! Oknum Kuwu Cikedung Gadai Tanah Kas Desa, Camat Tutup Mata

i

Viral ! Oknum Kuwu Cikedung Gadai Tanah Kas Desa, Camat Tutup Mata

HaraianPers || Indramayu – Oknum Kepala Desa Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga kuat telah melakukan transaksi gadai tanah kas Desa( Titisara). Informasi ini diperoleh dengan adanya 3 buah kwitansi pembayaran yang ditandatangi oleh Kades Cikedung, Kasli, Sabtu (14/06/2025) .

Berawal dari tersebarnya foto kwitansi yang ditandatangani olek Oknum Kuwu Cikedung tertulis tanggal 11 Desember 2023 silam, Kades Cikedung diduga menerima uang senilai Rp.45.000.000 dari seseorang inisial TS dengan jaminan menggarap tanah kas Desa (Titisara) seluas 200 bata di blok Kalen Sambi
Kemudian, Ia juga menerima uang senilai Rp.10.000.000 dari seseorang berinisial BD dengan jaminan menggarap tanah kas Desa (Titisara) seluas 100 bata.

Lalu, Kasli juga kembali menerima uang dari atas nama inisial H.ST senilai Rp.30.000.000 dengan jaminan tanah kas desa (Titisara) seluas 300 bata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usut punya usut, oknum Kepala Desa Cikedung, Kasli membenarkan telah melakukan transaksi gadai tanah kas Desa pada tahun 2023 lalu. “Benar saya melakukan gadai tanah kas Desa ,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (17/06/2025)

Kasli juga mengatakan bahwa persoalan itu telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu karna sudah ada yang mengadukan, ” Jadi kalau mau yang lebih kuat atau lebih jelas, mangga ke inspektorat saja,” kata Kasli di kantornya.

Baca Juga:  Tablig Akbar Peringatan Nuzulul Qur’an: Indramayu Bersatu, Ekonomi Syariah Maju

Sementara untuk aliran dana hasil gadai tanah kas desa disampaikan oleh Kasli, sebagian uang digunakan untuk membayar acara adat desa. “Uangnya juga untuk membayar biaya tontonan wayang Rusdi, Rp. 82 jt,” jelasnya.

Dan untuk mekanismenya, Kades Cikedung mengaku tidak pernah dilakukannya proses lelang tanah kas Desa sebagai salah satu untuk menunjang Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Kalau untuk Lelang tanah sawah bengkok dan Titisara belum pernah saya lakukan, tidak ada intruksi dari camat.” terangnya.

Lebih lanjut, Kades Cikedung secara terang-terangan tentang hasil pemeriksaan pada inspektorat yang mana tidak diberikan sanksi baik secara administratif maupun sanksi lainnya .

” Yang saya lihat dengan adanya temuan ini, dari Inspektorat tidak ada sanksi,” pungkasnya.

Tentang temuan diatas Sekretaris FPWI Indramayu, Tomi Susanto mengungkapkan, pelaksanaan Pemerintahan Desa Cikedung bobrok, pengakuan Kuwu yang tidak memahami aturan tentang Pemerintahan Desa justru menjadikan dasar bahwa selama menjabat menjalankan pemerintahan Desa asal-asalan.

” Kali ini soal Lelang Aset Desa yang diakuinya tidak pernah dilaksanakan. Padahal, penggunaan PAD (Pendapatan Asli Desa) yang salah satunya bersumber dari lelang aset desa itu digunakan dalam 1 tahun berjalan, ini saya menduga ada dokumen tentang lelang aset desa yang direkayasa. Artinya pelanggaran secara kasat mata oleh oknum Kuwu Cikedung dilakukan secara sadar bersama perangkat desa yang lainnya (Sekdes),” Tegas Sekjen FPWI.

Baca Juga:  Warga Perumahan Margadadi Keluhkan Banjir, Camat Indra Tegur Developer

Terparahnya kata dia, aset desa yang digadaikan oleh oknum Kuwu ini diakuinya. Perlu diketahui, tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut.

“Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa. Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanahdesa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum,” Tutupnya.

Diketahui bahwa dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015. Kesimpulannya bahwa gadai tanah titisarah maupun bengkok menurut hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum. Tomi Susanto juga akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu dalam waktu dekat. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenaikan het ( Harga Eceran Tertinggi ) Rp, 19.000 gas elpiji 3 kilo gram bukti tidak berpihak .
Oknum guru SMAN 1 jalancagak terlibat kasus penipuan CPNS di subang
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
PWI Cianjur Dorong Desa di Cianjur Lebih Transparan Lewat Program Desanara
PMII Cianjur: Pemerintah Pandai Mematahkan Kaki Rakyat, Lalu Memberi Tongkat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Kenaikan het ( Harga Eceran Tertinggi ) Rp, 19.000 gas elpiji 3 kilo gram bukti tidak berpihak .

Sabtu, 15 November 2025 - 17:39 WIB

Oknum guru SMAN 1 jalancagak terlibat kasus penipuan CPNS di subang

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Jumat, 14 November 2025 - 11:44 WIB

Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 

Kamis, 13 November 2025 - 17:20 WIB

Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES

Berita Terbaru