HarianPers || Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu gagal mengeksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) Jumat, 18 Juli 2025. Hal itu terjadi karena tim eksekutor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.
Akibatnya, Satpol PP dan BKAD lenggang kangkung meninggalkan gedung GPI sambil di iringi ratusan insan pers.
Saat eksekusi gedung GPI, Teguh Budiarso (Kasat Pol PP) menyampaikan, kami hanya di perintah oleh Bupati untuk melaksanakan esekusi pengosongan gedung GPI dan rekan – rekan wartawan untuk bisa mengerti karena gedung GPI milik Pemkab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekan – rekan wartawan harus mengerti untuk mengosongkan gedung GPI karena Pemkab Indramayu memerlukan kembali dan setelah pengosongan ini nanti pemkab indramayu akan memnicarakannya kembali.” katanya.
Lanjutnya, saat diminta bukti dokumen kepemilikan yang sah, Rio Sumantri (BKAD) tak bisa menunjukkan
“Benar ini milik aset pemerintah Desa Sindang, Gedungnya di bangun oleh Pemkab.” Ucapnya.
Di waktu yang sama. Tomi Susanto (Sekjen FPWI) menegaskan, jika tim dari eksekutor tidak bisa membuktikan sertifikat kepemilikan GPI, lebih baik kalian bubar.
“Harusnya Pemkab Indramayu bisa menunjukan dokumen – dokumen yang sah, jangan asal main perintah saja. Ini adalah bukti nyata penyerobotan. Ibarat yang punya sawah ada orang lain yang membangun gubugnya terus sawahmya di akui orang tersebut. Tukasnya.
Selanjutnya. Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi juga mengatakan, perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” terang Asmawi.
Kemudia.H.Dedy Musashi ketua PWI juga menyatakan, perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Bupati Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman persbdan Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.
H.Dedy juha menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.
“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati – bupati Indramayu pada masanya, maka dari itu secara halus kami menyuruh pergi untuk Pol PP dan BKAD. tegasnya.(Mzk).












