Tidak Bisa Tunjukan Dokumen, Pemkab Indramayu Gagal Eksekusi Gedung GPI

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Indramayu Tidak Bisa Tunjukan 
Dokumen

i

Pemkab Indramayu Tidak Bisa Tunjukan Dokumen

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu gagal mengeksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) Jumat, 18 Juli 2025. Hal itu terjadi karena tim eksekutor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.

Akibatnya, Satpol PP dan BKAD lenggang kangkung meninggalkan gedung GPI sambil di iringi ratusan insan pers.

Saat eksekusi gedung GPI, Teguh Budiarso (Kasat Pol PP) menyampaikan, kami hanya di perintah oleh Bupati untuk melaksanakan esekusi pengosongan gedung GPI dan rekan – rekan wartawan untuk bisa mengerti karena gedung GPI milik Pemkab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekan – rekan wartawan harus mengerti untuk mengosongkan gedung GPI karena Pemkab Indramayu memerlukan kembali dan setelah pengosongan ini nanti pemkab indramayu akan memnicarakannya kembali.” katanya.

Lanjutnya, saat diminta bukti dokumen kepemilikan yang sah, Rio Sumantri (BKAD) tak bisa menunjukkan

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Wabup H. Syaefudin Monitoring Pasar Patrol Indramayu

“Benar ini milik aset pemerintah Desa Sindang, Gedungnya di bangun oleh Pemkab.” Ucapnya.

Di waktu yang sama. Tomi Susanto (Sekjen FPWI) menegaskan, jika tim dari eksekutor tidak bisa membuktikan sertifikat kepemilikan GPI, lebih baik kalian bubar.

“Harusnya Pemkab Indramayu bisa menunjukan dokumen – dokumen yang sah, jangan asal main perintah saja. Ini adalah bukti nyata penyerobotan. Ibarat yang punya sawah ada orang lain yang membangun gubugnya terus sawahmya di akui orang tersebut. Tukasnya.

Selanjutnya. Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi juga mengatakan, perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” terang Asmawi.

Baca Juga:  Bukti Chatting Kepala Desa Manyingsal dan Kadus Ajat Tentang Kontrak Pengelolaan Limbah PT. Intama Taat Anugrah Rugikan Pelapor Puluhan Juta

Kemudia.H.Dedy Musashi ketua PWI juga menyatakan, perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Bupati Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman persbdan Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

H.Dedy juha menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati – bupati Indramayu pada masanya, maka dari itu secara halus kami menyuruh pergi untuk Pol PP dan BKAD. tegasnya.(Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenaikan het ( Harga Eceran Tertinggi ) Rp, 19.000 gas elpiji 3 kilo gram bukti tidak berpihak .
Oknum guru SMAN 1 jalancagak terlibat kasus penipuan CPNS di subang
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
PWI Cianjur Dorong Desa di Cianjur Lebih Transparan Lewat Program Desanara
PMII Cianjur: Pemerintah Pandai Mematahkan Kaki Rakyat, Lalu Memberi Tongkat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Kenaikan het ( Harga Eceran Tertinggi ) Rp, 19.000 gas elpiji 3 kilo gram bukti tidak berpihak .

Sabtu, 15 November 2025 - 17:39 WIB

Oknum guru SMAN 1 jalancagak terlibat kasus penipuan CPNS di subang

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Jumat, 14 November 2025 - 11:44 WIB

Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 

Kamis, 13 November 2025 - 17:20 WIB

Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES

Berita Terbaru