HarianPers || INDRAMAYU – Pengacara Handal Toni RM, S.H.,M.H sebagai kuasa hukum PUTRI APRIYANI (Korban) menduga bahwa, Alfian Maulana Sinaga dalam melakukan pembunuhanan itu sudah direncanakan, karena sesuai dengan kesaksian tetangga kamar kost. Minggu (24/8/2025).
“Pelaku pembunuhan putri Apriyani sepertinya sudah direncanakan karena terlihat dari rekaman CCTV, dimana Alvian Maulana Sinaga keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB.”
Kemudian, saat keluar pelaku seakan merencanakan sesuatu untuk menghabisi nyawa Putri (pacarnya), hal itu diperjelas! adanya keributan antara kedua belah pihak soal uang yang dikirim orang tuanya dari Negara Hongkong ke rekening Putri Apriyani (anaknya) dan pelaku meminta untuk memindahkan uang sebesar Rp 36,5 jt itu ke rekening miliknya (Alfian).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Pelaku Bripda Alvian Maulana Sinaga (Mantan Polisi) masuk kembali ke kamar kost pukul 5.30, dan saya menduga barulah Putri dieksekusi, dibunuh. Kemudian, pelaku keluar lagi pukul 8.00 yang terlihat kebingungan dan langsung pergi meninggalkan tempat kost. (Terangnya).
Dalam peristiwa ini juga pihak keluarga korban menduga, pembunuhan sadis Putri Apriyani yang kondisinya terbakar itu, sudah dibunuh dahulu oleh Bripda Alfian Maulana Sinaga.
“Kindisi Putri Apriyani sing kebakar iku, pasti di pateni dingin ning Bripda Alfian Maulana Sinaga lan perbuatane iku diperkuat ning bukti – bukti karo saksi. Ucap kekuarga dalam bahasa Indramayu.
Sementara itu, Toni RM mendengar informasi bahwa Brpda Alfian Maulana Sinaga (pelaku) sudah tertangkap di DOMPU NTB, dan langsung mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu benar adanya informasi tersebut. Bahwa yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga.
“Jika itu benar, Saya selaku kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres, Kasat Reskrim, Tim Penyidik dan Resmob Polres Indramayu,” ucapnya.
Lanjutnya, Setelah Alvian Sinaga tertangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan, berharap pelaku ini bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati.
“Semoga dugaan saya benar. Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ungkapnya. (Mzk).












