Cianjur Harianpers-.Com – Sejumlah oknum penagih utang yang berkedok sebagai mata elang atau Martel dilaporkan berkeliaran di wilayah Cianjur. Kehadiran mereka membuat resah masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor yang masih memiliki kewajiban cicilan. (Sabtu 13/ 2025 )
Pantauan di lapangan menunjukkan, para Martel kerap terlihat di sepanjang Jalan Raya Sukabumi, tepatnya di kawasan Rancagoong. Mereka diduga menghentikan pengendara yang dianggap menunggak pembayaran kredit kendaraan, bahkan tidak jarang melakukan aksi paksa di jalanan.
Sejumlah warga mengaku geram dengan praktik tersebut. “Saya pernah diberhentikan di jalan, lalu dipaksa menyerahkan motor. Padahal saya masih berusaha membayar cicilan. Mereka main paksa,” ungkap Ridwan (37), warga setempat.
Padahal, menurut aturan hukum yang berlaku, penyitaan kendaraan kredit bukanlah wewenang penagih utang.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur penanganan kredit macet.
POJK menekankan prosedur resmi dalam penagihan kredit.
KUH Perdata melarang pengambilan barang secara paksa tanpa putusan pengadilan.
KUH Pidana dapat menjerat pelaku jika terjadi kekerasan saat penagihan.
Secara tegas, peraturan melarang debt collector mengambil barang secara paksa. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi jika disertai kekerasan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat menertibkan aksi Martel yang merampas kendaraan di jalan. “Kami ingin rasa aman saat berkendara. Jangan sampai jalan raya berubah jadi arena teror,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat berharap, aparat segera turun tangan agar keamanan dan ketertiban di Cianjur tetap terjaga