CIANJUR – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendadak dihentikan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Bidang Aset Daerah. Penghentian ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan Pemerintah Desa (Pemdes) serta masyarakat setempat, mengingat proyek tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Pantauan di lapangan pada Jumat (7/11/2025) menunjukkan bahwa lokasi pembangunan kini terbengkalai. Tumpukan material bangunan dan pondasi yang setengah jadi tampak tidak terurus, sementara para pekerja yang sebelumnya aktif bekerja telah menghentikan seluruh aktivitas. Warga sekitar yang ditemui mengaku heran mengapa proyek sebesar itu bisa berhenti tanpa penjelasan resmi yang jelas dari pihak berwenang.
Kepala Desa Munjul, Yoyo Kuswoyo, mengungkapkan bahwa dirinya berada dalam posisi sulit. Ia mengaku mendapat tekanan dari dua arah—dari pemerintah kabupaten yang memerintahkan penghentian proyek dan dari masyarakat yang mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya jadi kebingungan setelah hadirnya Kabid Aset turun ke lokasi dan langsung memberhentikan pekerjaan yang sedang berlangsung tanpa ada surat pemberitahuan atau koordinasi lebih dulu dengan kami di tingkat desa,” ujar Yoyo dengan nada kecewa.
Yoyo menambahkan, sejak pembangunan koperasi dimulai, pihak desa telah mengantongi sejumlah dokumen administrasi yang lengkap serta dukungan dari warga. Bahkan, lahan yang digunakan sebelumnya merupakan lahan desa yang dimanfaatkan warga untuk kegiatan sosial, olahraga, dan pertemuan masyarakat selama lebih dari dua tahun terakhir. Menurutnya, proyek koperasi ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, terutama dalam bidang usaha kecil dan menengah (UKM).
Namun, keputusan mendadak dari pihak kabupaten justru menimbulkan polemik baru. Kabarnya, Kabid Aset mengklaim bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah produktif yang harus dikembalikan kepada Pemkab. Pernyataan tersebut membuat warga bertanya-tanya mengenai dasar hukum dan prosedur administrasi yang digunakan dalam penghentian tersebut.
“Yang ironisnya, alasan dari Kabid itu katanya tanah produktif. Tapi kalau memang begitu, kenapa hanya sebagian lahan yang mau diambil kembali oleh Pemkab? Padahal sisanya tetap dipakai untuk kegiatan lain,” ungkap sejumlah warga yang merasa kecewa.
Dampak sosial dari penghentian ini mulai terasa. Beredar kabar bahwa kelompok Karang Taruna bersama sejumlah warga berencana menggelar aksi ke kantor desa untuk meminta kejelasan. Mereka menilai keputusan sepihak dari pemerintah kabupaten telah merugikan masyarakat desa yang sejak awal mendukung pembangunan koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi lokal.
Menurut tokoh masyarakat Munjul, proyek Koperasi Merah Putih semestinya menjadi contoh sinergi antara pemerintah pusat, kabupaten, dan desa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kurangnya komunikasi antarinstansi membuat program strategis ini berpotensi gagal terealisasi.
“Seharusnya ada koordinasi yang matang antara Pemkab dan Pemdes. Kalau ada masalah aset, mestinya dibicarakan dulu, bukan langsung diberhentikan seperti ini,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian proyek. Pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Bidang Aset dan pejabat terkait lainnya untuk meminta klarifikasi apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan sepihak atau hasil instruksi dari pimpinan daerah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung program nasional. Jika tidak segera diselesaikan, konflik antara pemerintah desa dan kabupaten dikhawatirkan akan berlanjut dan memicu ketegangan sosial di masyarakat.
Ketua PJI (persatuan jurnalis indonesia) Kabupaten Cianjur, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan. Menurutnya, proyek-proyek strategis nasional seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan, komunikasi lintas instansi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat desa.
“Jangan sampai program yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat malah menimbulkan keresahan. Pemerintah kabupaten harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum penghentian proyek ini dan segera mencari solusi yang tidak merugikan warga,” tuturnya.
Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Munjul kini menjadi sorotan publik di Cianjur. Warga berharap agar pemerintah kabupaten segera mengambil langkah bijak untuk menuntaskan persoalan ini sebelum menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
Penulis : Salma
Editor : Irfan












