Layanan e-Court Mahkamah Agung Alami Gangguan Selama Beberapa Hari, Pengguna Keluhkan Sulit Diakses

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS — Sistem layanan elektronik Mahkamah Agung (MA) melalui situs e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id) dilaporkan mengalami gangguan sejak beberapa hari terakhir. Gangguan ini membuat pengguna, termasuk advokat, aparatur pengadilan, serta masyarakat umum, kesulitan mengakses layanan pendaftaran perkara secara daring.

Pantauan hingga Selasa (11/11/2025), halaman utama situs e-Court menampilkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung yang berbunyi: “Aplikasi saat ini sedang dalam proses pemeliharaan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Aplikasi akan segera dapat diakses kembali.” Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem sedang dilakukan perbaikan internal.

Gangguan tersebut berdampak luas terhadap aktivitas administrasi perkara di berbagai pengadilan di Indonesia. Beberapa pengadilan negeri, termasuk Pengadilan Negeri Rangkasbitung, telah mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat. Dalam keterangannya, PN Rangkasbitung menyebutkan bahwa selama situs e-Court tidak dapat diakses, pendaftaran perkara perdata dapat dilakukan secara manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski sistem digital tengah bermasalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sejumlah advokat turut menyampaikan keluhan. Kusnandar Ali, misalnya, menilai gangguan berulang pada sistem e-Court menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur digital MA. Ia menyebut bahwa dengan anggaran besar yang dialokasikan untuk transformasi digital, seharusnya sistem tidak mengalami gangguan berlarut-larut yang bisa menghambat proses hukum, terutama bagi perkara dengan tenggat waktu ketat untuk pengunggahan dokumen bukti.

Baca Juga:  Tingkatkan Keselamatan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penggantian 13.662 Bantalan Beton

“Banyak advokat dan pihak berperkara kehilangan waktu karena sistem error. Padahal, e-Court dirancang untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan peradilan,” ujar Toni, dikutip dari laman Suara Dermayu.

Sementara itu, sejumlah pengadilan di daerah lain seperti PN Yogyakarta dan PN Jakarta Selatan juga melaporkan adanya kendala serupa. Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Mahkamah Agung dan memastikan seluruh dokumen perkara disiapkan, baik dalam bentuk digital maupun fisik, sebagai langkah antisipasi apabila sistem belum sepenuhnya pulih.

Mahkamah Agung hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab pasti gangguan tersebut maupun perkiraan waktu pemulihan sistem. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, gangguan e-Court biasanya disebabkan oleh proses pemeliharaan server, pembaruan sistem keamanan, atau peningkatan kapasitas data pengguna.

Baca Juga:  Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan

Sebagai langkah sementara, pengguna diimbau untuk:

  1. Menghubungi langsung bagian PTSP di pengadilan masing-masing jika membutuhkan layanan mendesak.

  2. Menyimpan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) saat terjadi error sebagai dokumentasi upaya penggunaan sistem.

  3. Mengirimkan laporan atau pertanyaan teknis ke email resmi e-Court MA: ecourt@mahkamahagung.go.id.

  4. Memantau secara berkala situs utama MA dan media sosial resmi pengadilan terkait perkembangan pemulihan layanan.

Layanan e-Court Mahkamah Agung merupakan sistem administrasi perkara berbasis elektronik yang memungkinkan pendaftaran, pembayaran, hingga persidangan dilakukan secara daring. Sejak diluncurkan pada 2018, sistem ini menjadi bagian dari reformasi digital peradilan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Namun, dengan gangguan yang terjadi belakangan ini, sejumlah pihak berharap Mahkamah Agung dapat segera memperkuat infrastruktur teknologinya agar tidak menghambat akses keadilan masyarakat. “Transformasi digital tidak hanya soal modernisasi, tetapi juga konsistensi dan keandalan sistem,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, situs e-Court Mahkamah Agung masih belum sepenuhnya dapat diakses secara normal.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA
Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur
Dari Cianjur untuk Sumatra: Relawan GMCB Bertolak Sabtu Malam, Didukung Donasi Berbagai Komunitas
Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik
Kades Cisaga tinjau proyek gorong gorong di jalan Kabupaten
Krisis Demokrasi Kampus: SEMA STAI Al-Azhary Dinilai Tidak Berfungsi, GEMPUR Keluarkan Tuntutan Resmi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:27 WIB

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:34 WIB

Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:45 WIB

Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik

Berita Terbaru

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Berita

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:01 WIB