HARIAN PERS — Sistem layanan elektronik Mahkamah Agung (MA) melalui situs e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id) dilaporkan mengalami gangguan sejak beberapa hari terakhir. Gangguan ini membuat pengguna, termasuk advokat, aparatur pengadilan, serta masyarakat umum, kesulitan mengakses layanan pendaftaran perkara secara daring.
Pantauan hingga Selasa (11/11/2025), halaman utama situs e-Court menampilkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung yang berbunyi: “Aplikasi saat ini sedang dalam proses pemeliharaan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Aplikasi akan segera dapat diakses kembali.” Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem sedang dilakukan perbaikan internal.
Gangguan tersebut berdampak luas terhadap aktivitas administrasi perkara di berbagai pengadilan di Indonesia. Beberapa pengadilan negeri, termasuk Pengadilan Negeri Rangkasbitung, telah mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat. Dalam keterangannya, PN Rangkasbitung menyebutkan bahwa selama situs e-Court tidak dapat diakses, pendaftaran perkara perdata dapat dilakukan secara manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski sistem digital tengah bermasalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sejumlah advokat turut menyampaikan keluhan. Kusnandar Ali, misalnya, menilai gangguan berulang pada sistem e-Court menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur digital MA. Ia menyebut bahwa dengan anggaran besar yang dialokasikan untuk transformasi digital, seharusnya sistem tidak mengalami gangguan berlarut-larut yang bisa menghambat proses hukum, terutama bagi perkara dengan tenggat waktu ketat untuk pengunggahan dokumen bukti.
“Banyak advokat dan pihak berperkara kehilangan waktu karena sistem error. Padahal, e-Court dirancang untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan peradilan,” ujar Toni, dikutip dari laman Suara Dermayu.
Sementara itu, sejumlah pengadilan di daerah lain seperti PN Yogyakarta dan PN Jakarta Selatan juga melaporkan adanya kendala serupa. Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Mahkamah Agung dan memastikan seluruh dokumen perkara disiapkan, baik dalam bentuk digital maupun fisik, sebagai langkah antisipasi apabila sistem belum sepenuhnya pulih.
Mahkamah Agung hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab pasti gangguan tersebut maupun perkiraan waktu pemulihan sistem. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, gangguan e-Court biasanya disebabkan oleh proses pemeliharaan server, pembaruan sistem keamanan, atau peningkatan kapasitas data pengguna.
Sebagai langkah sementara, pengguna diimbau untuk:
-
Menghubungi langsung bagian PTSP di pengadilan masing-masing jika membutuhkan layanan mendesak.
-
Menyimpan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) saat terjadi error sebagai dokumentasi upaya penggunaan sistem.
-
Mengirimkan laporan atau pertanyaan teknis ke email resmi e-Court MA: ecourt@mahkamahagung.go.id.
-
Memantau secara berkala situs utama MA dan media sosial resmi pengadilan terkait perkembangan pemulihan layanan.
Layanan e-Court Mahkamah Agung merupakan sistem administrasi perkara berbasis elektronik yang memungkinkan pendaftaran, pembayaran, hingga persidangan dilakukan secara daring. Sejak diluncurkan pada 2018, sistem ini menjadi bagian dari reformasi digital peradilan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Namun, dengan gangguan yang terjadi belakangan ini, sejumlah pihak berharap Mahkamah Agung dapat segera memperkuat infrastruktur teknologinya agar tidak menghambat akses keadilan masyarakat. “Transformasi digital tidak hanya soal modernisasi, tetapi juga konsistensi dan keandalan sistem,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, situs e-Court Mahkamah Agung masih belum sepenuhnya dapat diakses secara normal.
Penulis : Redaksi












