HARIAN PERS – Pemerintah dan DPR terus mematangkan berbagai regulasi baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026. Sejumlah undang-undang strategis, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana dan prosedur peradilan, akan membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia.
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2023 dipastikan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan aturan warisan kolonial Belanda dan memperkenalkan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana.
KUHP modern tersebut menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan lagi semata-mata pembalasan. Sejumlah pasal juga mengalami penyesuaian, termasuk ketentuan hukuman mati yang kini dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KUHAP Baru Ditargetkan Berlaku Awal 2026
Selain KUHP, DPR menargetkan revisi besar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penyelarasan ini penting agar mekanisme penyidikan, penahanan, hingga praperadilan tidak bertentangan dengan aturan pidana yang baru.
Revisi KUHAP juga membuka peluang penguatan peran hakim praperadilan serta mempertegas hak-hak tersangka saat proses hukum berlangsung.
Masa Transisi & Tantangan
Pemberlakuan dua kitab hukum besar tersebut diprediksi memerlukan masa transisi yang intensif. Pemerintah harus menyiapkan peraturan turunan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Sejumlah pasal juga disebut berpotensi menimbulkan perdebatan dan perlu pengawasan ketat dalam implementasinya agar tidak disalahgunakan.
Penulis : Kusnandar
Editor : Salma HS












