Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS – Pemerintah dan DPR terus mematangkan berbagai regulasi baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026. Sejumlah undang-undang strategis, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana dan prosedur peradilan, akan membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia.

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2023 dipastikan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan aturan warisan kolonial Belanda dan memperkenalkan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana.

Baca Juga:  PUPR Anggarkan Rp1,9 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Cianjur

KUHP modern tersebut menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan lagi semata-mata pembalasan. Sejumlah pasal juga mengalami penyesuaian, termasuk ketentuan hukuman mati yang kini dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUHAP Baru Ditargetkan Berlaku Awal 2026

Selain KUHP, DPR menargetkan revisi besar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penyelarasan ini penting agar mekanisme penyidikan, penahanan, hingga praperadilan tidak bertentangan dengan aturan pidana yang baru.

Baca Juga:  Dari Cianjur untuk Sumatra: Relawan GMCB Bertolak Sabtu Malam, Didukung Donasi Berbagai Komunitas

Revisi KUHAP juga membuka peluang penguatan peran hakim praperadilan serta mempertegas hak-hak tersangka saat proses hukum berlangsung.

Masa Transisi & Tantangan

Pemberlakuan dua kitab hukum besar tersebut diprediksi memerlukan masa transisi yang intensif. Pemerintah harus menyiapkan peraturan turunan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Sejumlah pasal juga disebut berpotensi menimbulkan perdebatan dan perlu pengawasan ketat dalam implementasinya agar tidak disalahgunakan.

Penulis : Kusnandar

Editor : Salma HS

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA
Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur
Dari Cianjur untuk Sumatra: Relawan GMCB Bertolak Sabtu Malam, Didukung Donasi Berbagai Komunitas
Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik
Kades Cisaga tinjau proyek gorong gorong di jalan Kabupaten
Krisis Demokrasi Kampus: SEMA STAI Al-Azhary Dinilai Tidak Berfungsi, GEMPUR Keluarkan Tuntutan Resmi
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:27 WIB

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:34 WIB

Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:45 WIB

Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik

Berita Terbaru

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Berita

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:01 WIB