Kusnandar Ali menilai dakwaan yang disusun JPU sarat kejanggalan dan tidak berdiri di atas fakta hukum yang utuh. Ia menduga kuat adanya peran pihak ketiga yang mendorong pelapor hingga akhirnya kliennya harus menjalani proses hukum dan duduk di kursi terdakwa.
“Perkara ini diduga tidak murni. Ada indikasi kuat bahwa klien kami dijerat akibat adanya persaingan dan upaya menjatuhkan martabat seorang guru ngaji di Cianjur,” ujar Kusnandar Ali kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, hubungan antara pelapor dan terdakwa diduga dilatarbelakangi rasa persaingan yang kemudian berujung pada pembentukan opini negatif. Bahkan, lanjut Kusnandar, santri yang menjadi pelapor diduga mendapat dorongan dari pihak tertentu untuk membuat laporan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa yang didakwakan terjadi pada tahun 2015, sehingga banyak fakta yang seharusnya diuji secara cermat dan objektif dalam persidangan.
“Kami akan membuktikan di persidangan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar dan penuh rekayasa. Kami yakin majelis hakim akan melihat perkara ini secara jernih dan adil,” tegasnya.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak.
Jika Anda ingin:
-
Judul lebih tajam (SEO)
-
Versi singkat untuk media online
-
Versi lebih berani atau investigatif
tinggal bilang, saya sesuaikan dengan gaya media Anda.
Anda bilang:
ChatGPT bilang:
Berikut pilihan judul lebih tajam dan SEO-friendly yang bisa Anda gunakan:
-
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan JPU, Kasus Guru Ngaji di Cianjur Diduga Sarat Rekayasa
-
Kasus Guru Ngaji di Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Ada Pihak Ketiga dan Kejanggalan Dakwaan
-
Didakwa Cabuli Santri, Kuasa Hukum Guru Ngaji Cianjur Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus
-
Kuasa Hukum AMJ Bongkar Dugaan Persaingan dan Kejanggalan Dakwaan JPU di PN Cianjur
-
Sidang Guru Ngaji Cianjur, Kuasa Hukum Bantah Dakwaan dan Sebut Upaya Menjatuhkan Martabat
Jika ingin lebih provokatif, lebih aman hukum, atau fokus SEO lokal Cianjur, saya bisa tajamkan lagi sesuai karakter media Anda.
Anda bilang:
ChatGPT bilang:
Berikut saya buatkan berita SEO siap tayang dengan struktur rapi, kata kunci kuat, dan aman secara hukum:
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan JPU, Kasus Guru Ngaji di Cianjur Diduga Sarat Kejanggalan
CIANJUR – Kuasa hukum terdakwa AMJ, Kusnandar Ali, SH, membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencabulan yang menjerat seorang guru ngaji di Cianjur. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (18/12/2025).
Menurut Kusnandar Ali, dakwaan yang diajukan JPU dinilai tidak utuh dan diduga sarat kejanggalan. Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan pihak ketiga yang berperan mendorong pelapor hingga kliennya harus menjalani proses hukum dan duduk sebagai terdakwa di persidangan.
“Perkara ini kami duga tidak murni. Ada indikasi persaingan yang berujung pada upaya menjatuhkan martabat klien kami sebagai guru ngaji di Cianjur,” ujar Kusnandar kepada wartawan usai persidangan.
Ia mengungkapkan, hubungan antara pelapor dan terdakwa diduga dilatarbelakangi persaingan tertentu. Bahkan, santri yang menjadi pelapor disebut-sebut didorong oleh pihak lain untuk membuat laporan ke kepolisian hingga kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.
Kusnandar Ali juga menyoroti waktu kejadian yang didakwakan, yakni pada tahun 2015. Menurutnya, rentang waktu yang cukup lama tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam pembuktian fakta hukum di persidangan.
“Banyak hal yang perlu diuji secara objektif, mulai dari kronologi kejadian hingga alat bukti yang digunakan jaksa dalam menyusun dakwaan,” jelasnya.
Pihaknya memastikan akan mengungkap fakta-fakta yang dianggap janggal dalam proses pembuktian di persidangan. Kusnandar Ali optimistis majelis hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan profesional.
Sidang kasus dugaan pencabulan yang menjerat guru ngaji di Cianjur tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.
Penulis : Salma HS
Editor : Solihat, S.H.












