MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dasar Konstitusional, MK menegaskan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28F UUD 1945
    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Menurut MK, kriminalisasi wartawan sama dengan merampas hak publik atas informasi dan mencederai demokrasi.


UU Pers Jadi Lex Specialis

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengenyampingkan ketentuan pidana umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal-pasal kunci yang ditegaskan MK antara lain:

  • Pasal 4 ayat (1) UU Pers
    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

  • Pasal 4 ayat (2)
    Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

  • Pasal 4 ayat (3)
    Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

  • Pasal 5 ayat (2)
    Pers wajib melayani Hak Jawab.

  • Pasal 5 ayat (3)
    Pers wajib melayani Hak Koreksi.

  • Pasal 15 ayat (2)
    Dewan Pers berwenang:
    👉 melindungi kemerdekaan pers,
    👉 menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik,
    👉 menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.

Baca Juga:  3M vs DBD: Puskesmas Sindangbarang Ajak Warga Hidup Bersih!

MK menegaskan, selama mekanisme UU Pers belum ditempuh, maka proses pidana tidak dapat dibenarkan.


KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Tidak Bisa Serta-Merta Menjerat Wartawan

MK juga menyinggung keberlakuan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang kerap dijadikan dasar pelaporan terhadap wartawan.

Beberapa pasal yang sering disalahgunakan, seperti:

  • Pasal 433–434 KUHP (Pencemaran nama baik),

  • Pasal 436 KUHP (Fitnah),

tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap produk jurnalistik.

MK menegaskan, penilaian awal apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers, bukan kepolisian atau kejaksaan. Aparat penegak hukum wajib meminta rekomendasi Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga:  Putri Nabila Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke 346 dan Tetap Jadi Gerbang Marhamah

Putusan MK yang Mengikat

MK menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana:

  • Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

  • Pasal 10 ayat (1) UU MK

Artinya, seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk dan tidak boleh mengabaikan tafsir konstitusional MK terkait sengketa pers.


Peringatan Keras untuk Aparat

MK secara implisit memberi peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar:

❌ Tidak menggunakan pasal pidana sebagai alat membungkam pers
❌ Tidak memproses laporan pidana tanpa klarifikasi Dewan Pers
❌ Tidak menjadikan wartawan sebagai tersangka atas karya jurnalistik

Sebaliknya, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers.


Pers Pilar Demokrasi

Dengan penegasan ini, MK menutup ruang kriminalisasi terhadap jurnalis dan menegaskan satu prinsip utama:

Negara hukum yang demokratis wajib melindungi pers, bukan membungkamnya.

Putusan MK ini menjadi tameng konstitusional bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

Laporan: ND2NT

Penulis : Jerry Masie

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas
Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero
Muswil X PPP, Usung Tema Perjuangan Ulama Menuju Jawa Barat Istimewa
Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik
Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027
Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput
kemenkes MBG Bukan Program Satu – Satunya Penopang Tumbuh Kembang Anak
MBG Tercoreng di Cianjur, DPRD Nilai Ada Pengkhianatan terhadap Anak Bangsa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:06 WIB

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:51 WIB

Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:08 WIB

Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:17 WIB

Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahirnya Manajemen Persiker Memutuskan Mengganti Pelatih

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:33 WIB