Dasar Konstitusional, MK menegaskan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Menurut MK, kriminalisasi wartawan sama dengan merampas hak publik atas informasi dan mencederai demokrasi.
UU Pers Jadi Lex Specialis
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengenyampingkan ketentuan pidana umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal-pasal kunci yang ditegaskan MK antara lain:
-
Pasal 4 ayat (1) UU Pers
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. -
Pasal 4 ayat (2)
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. -
Pasal 4 ayat (3)
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. -
Pasal 5 ayat (2)
Pers wajib melayani Hak Jawab. -
Pasal 5 ayat (3)
Pers wajib melayani Hak Koreksi. -
Pasal 15 ayat (2)
Dewan Pers berwenang:
👉 melindungi kemerdekaan pers,
👉 menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik,
👉 menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
MK menegaskan, selama mekanisme UU Pers belum ditempuh, maka proses pidana tidak dapat dibenarkan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Tidak Bisa Serta-Merta Menjerat Wartawan
MK juga menyinggung keberlakuan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang kerap dijadikan dasar pelaporan terhadap wartawan.
Beberapa pasal yang sering disalahgunakan, seperti:
-
Pasal 433–434 KUHP (Pencemaran nama baik),
-
Pasal 436 KUHP (Fitnah),
tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap produk jurnalistik.
MK menegaskan, penilaian awal apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers, bukan kepolisian atau kejaksaan. Aparat penegak hukum wajib meminta rekomendasi Dewan Pers terlebih dahulu.
Putusan MK yang Mengikat
MK menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana:
-
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
-
Pasal 10 ayat (1) UU MK
Artinya, seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk dan tidak boleh mengabaikan tafsir konstitusional MK terkait sengketa pers.
Peringatan Keras untuk Aparat
MK secara implisit memberi peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar:
❌ Tidak menggunakan pasal pidana sebagai alat membungkam pers
❌ Tidak memproses laporan pidana tanpa klarifikasi Dewan Pers
❌ Tidak menjadikan wartawan sebagai tersangka atas karya jurnalistik
Sebaliknya, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers.
Pers Pilar Demokrasi
Dengan penegasan ini, MK menutup ruang kriminalisasi terhadap jurnalis dan menegaskan satu prinsip utama:
Negara hukum yang demokratis wajib melindungi pers, bukan membungkamnya.
Putusan MK ini menjadi tameng konstitusional bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
Laporan: ND2NT
Penulis : Jerry Masie












