CIANJUR HARIANPERS.COM – Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyoroti dugaan pemborosan keuangan daerah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin).
Berdasarkan kajian JIM terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang dirilis pada 23 Mei 2025, ditemukan indikasi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.703.499.984,00. Temuan tersebut berkaitan dengan proses penilaian ganti rugi tanah dan bangunan di sekitar Pasar Ciranjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
( selasa 23 Desember 2025)
JIM menilai pemborosan itu terjadi akibat kesalahan fatal input data oleh KJPP LHR (Kantor Jasa Penilai Publik), sehingga nilai ganti rugi tanah dan bangunan jauh melampaui harga pasar yang semestinya.
Presidium JIM, Alief Irfan, menyatakan bahwa terdapat sejumlah poin ketidakcermatan KJPP dalam memasukkan data pembanding, baik harga diskon maupun harga lapangan, dengan selisih yang sangat signifikan.
“Kesalahan ini menunjukkan rendahnya profesionalisme penilai publik. Selain itu, lemahnya pengawasan Diskumdagin dalam pelaksanaan anggaran dan pengendalian kontrak penilaian harga tanah telah melanggar prinsip efisiensi,” ujar Alief.
Ia menegaskan, temuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan prinsip efisien dan akuntabel dalam setiap tahapan pengadaan.
JIM juga menyoroti informasi pada laman SPSE Kabupaten Cianjur, terkait tender dengan Kode Tender 10088918000, yakni Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang – Pengembangan Pemanfaatan Ruang (Review Kajian RPIK). Paket tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp150.017.000,00 dan nilai HPS Rp149.028.600,00, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Atas temuan tersebut, JIM mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Diskumdagin, untuk segera dilakukan audit investigatif. JIM meminta Bupati Cianjur menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan dan penilaian tanah, guna memastikan tidak adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam kesalahan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Selain itu, JIM menuntut Diskumdagin segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, yakni berkoordinasi dengan KJPP LHR dan pemilik tanah untuk menyelesaikan selisih pembayaran sebesar Rp3,7 miliar, agar tidak berkembang menjadi kerugian negara yang nyata.
JIM juga meminta pemberian sanksi tegas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas terkait yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan sebagaimana rekomendasi BPK.
Sementara itu, KJPP LHR diminta bertanggung jawab secara profesional atas kesalahan data yang disajikan. JIM menilai kesalahan input data dalam transaksi bernilai miliaran rupiah merupakan kelalaian berat. Oleh karena itu, JIM mendesak Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) untuk mengevaluasi izin praktik KJPP LHR karena dianggap tidak kompeten dalam menjalankan prosedur penilaian aset daerah.
Terkait transparansi publik, JIM menuntut Pemerintah Kabupaten Cianjur mempublikasikan secara terbuka progres pengembalian dana atau perbaikan kontrak melalui kanal informasi resmi. Selain itu, Diskumdagin diminta menjelaskan secara jelas kepemilikan paket kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
“Temuan ini bukan sekadar salah ketik, melainkan ancaman serius terhadap APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Jika selisih Rp3,7 miliar ini tidak segera dikoreksi melalui addendum kontrak atau pengembalian dana, maka berpotensi ditingkatkan ke ranah tindak pidana korupsi,” pungkas Alief.












