HarianPers || INDRAMAYU – Besok, Senin (29/12/2025) pukul 7.00 WIB s/d selesai akan dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian Maulana Sinaga secara in absentia di Mapolres Indramayu. In absentia artinya tidak dihadiri oleh yang bersangkutan Bripda Alvian Sinaga karena Alvian Sinaga berada dalam tahanan di Lapas Indramayu.
Kuasa Hukum Putri, Toni RM, S.H.,M.H menyampaikan.Tersangka pembunuhan berencana di kamar kost itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya sejak 16 Desember 2025 sehingga Tersangka Alvian Sinaga menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum sejak 16 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umumnya adalah Kasi Pidum (Pidana Umum) pada Kejaksaan Negeri Indramayu Bapak Eko Supramurbada, S.H., M.H.
Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana tersebut ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan. Jadwalnya sidang perdana Alvian Sinaga dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Wartawan yang ingin konfirmasi mengenai jadwal sidang tersebut silakan hubungi atau datangi Kasi Pidum di kantor Kejari Indramayu atau Humas Pengadilan Negeri Indramayu Pak Ardian.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Toni, ayo masyarakat kawal kasus pembunuhan berencana dengan pelaku oknum Polisi ini sampai tuntas pelaku dihukum mati atau seumur hidup agar keluarga korban medapatkan keadilan. Awasi Jaksanya jangan sampai masuk angin sehingga tuntutannya nanti jadi ringan atau rendah. Terangnya. (Putri).
Penulis : Putri
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Toni RM












