Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

i

Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

HarianPers || TEGAL – Oknum penagih utang (debt collector) koperasi simpan pinjam berinisial UM (27), warga asal Aceh, terpaksa diamankan warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. UM diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memaki seorang ibu rumah tangga menggunakan kata-kata kasar (Anjing) saat menagih angsuran utang. Rabu (18/2/2026).

Kronologi Kejadian, peristiwa ini terjadi di wilayah Randugunting pada sore hari. UM, yang diketahui bekerja untuk Koperasi Armar Jaya milik AP (35), mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran harian sebesar Rp15.000 dari total sisa utang yang hanya berjumlah Rp300.000.

Baca Juga:  Patut Dibanggakan, Putra Indramayu Turut Andil Dalam Program Revitalisasi Nasional

Karena korban terlambat membayar angsuran tersebut selama beberapa jam, UM emosi dan melontarkan makian kasar (“anjing”) di hadapan korban dan warga sekitar. Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, warga yang berada di lokasi segera mengepung dan mengamankan UM guna menghindari aksi main hakim sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JO warga setempat menyampaikan, UM segera diserahkan ke Pihak Berwajib oleh warga melaporkan ke Polres Tegal Kota untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diambil masyarakat sebagai bentuk peringatan terhadap praktik penagihan yang tidak beretika dan meresahkan warga sekitar.

Baca Juga:  BPBD Kabupaten cianjur membenarkan jika video-video yang beredar di media sosial (medsos) soal bencana di Cianjur.

“UM penagih di amankan warga dan di serahkan ke pihak berwajib untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.” Terangnya.

Tinjauan Hukum, Tindakan penagihan dengan makian kasar merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan ringan atau Pasal 335 KUHP jika disertai ancaman kekerasan. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami legalitas Koperasi Armar Jaya yang berdomisili di Pemalang tersebut untuk memastikan perizinannya. (Putri).

Penulis : Putri

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Sat Pol PP Indramayu Bebaskan Mobil BOX Isi Ribuan BOTOL MIRAS, Ada Apa?
AMKI Indramayu Perkuat Sinergi dengan Bupati Lucky Hakim, Siap Dukung Indramayu REANG
Toni RM : Ririn dan Priyo Pembunuhan 1 Keluarga, Salah Di Hukum & Tidak Salah Di Bebaskan
Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Berita ini 0 kali dibaca
Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:45 WIB

Oknum Sat Pol PP Indramayu Bebaskan Mobil BOX Isi Ribuan BOTOL MIRAS, Ada Apa?

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:52 WIB

AMKI Indramayu Perkuat Sinergi dengan Bupati Lucky Hakim, Siap Dukung Indramayu REANG

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:54 WIB

Toni RM : Ririn dan Priyo Pembunuhan 1 Keluarga, Salah Di Hukum & Tidak Salah Di Bebaskan

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Berita Terbaru

Uncategorized

Tim dan Jersey PERSIKER KEEROM Resmi di Launching.

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:08 WIB