HarianPers || TEGAL – Oknum penagih utang (debt collector) koperasi simpan pinjam berinisial UM (27), warga asal Aceh, terpaksa diamankan warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. UM diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memaki seorang ibu rumah tangga menggunakan kata-kata kasar (Anjing) saat menagih angsuran utang. Rabu (18/2/2026).
Kronologi Kejadian, peristiwa ini terjadi di wilayah Randugunting pada sore hari. UM, yang diketahui bekerja untuk Koperasi Armar Jaya milik AP (35), mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran harian sebesar Rp15.000 dari total sisa utang yang hanya berjumlah Rp300.000.
Karena korban terlambat membayar angsuran tersebut selama beberapa jam, UM emosi dan melontarkan makian kasar (“anjing”) di hadapan korban dan warga sekitar. Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, warga yang berada di lokasi segera mengepung dan mengamankan UM guna menghindari aksi main hakim sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JO warga setempat menyampaikan, UM segera diserahkan ke Pihak Berwajib oleh warga melaporkan ke Polres Tegal Kota untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diambil masyarakat sebagai bentuk peringatan terhadap praktik penagihan yang tidak beretika dan meresahkan warga sekitar.
“UM penagih di amankan warga dan di serahkan ke pihak berwajib untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.” Terangnya.
Tinjauan Hukum, Tindakan penagihan dengan makian kasar merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan ringan atau Pasal 335 KUHP jika disertai ancaman kekerasan. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami legalitas Koperasi Armar Jaya yang berdomisili di Pemalang tersebut untuk memastikan perizinannya. (Putri).
Penulis : Putri
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat












