HarianPers || INDRAMAYU – Kepada Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Abdul Fatah menegaskan, terkait kabar penangkapan mobil box yang membawa ribuan botol minuman keras (Miras) perlu diluruskan.
Menurutnya, anggotanya yang bernama Candra, Kasi PK (Pengembangan Kapasitas) menangkap mobil box itu adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan) bukan razia atau operasi.
Saat itu pak Candra sedang melakukan perjalanan ke Kedokan Bunder mau nengok temannya yang sedang sakit di wilayah Kedokan Bunder.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditengah perjalanan, tepatnya di wilayah Cangkingan ada mobil box warna putih berplat D dicurigai membawa barang ilegal karena supirnya mencurigakan.
Saat dicegat, ternyata benar mobil box itu membawa ribuan minuman keras yang di kemas dalam dus.
“Karena OTT, saya yang merasa bagian dari penegak Perda, maka mobil itu saya bawa ke Indramayu. Kebetulan saat itu ada anggota dewan lewat, jadi kita bawa ke kantor Satpol PP bersama anggota dewan Ifan Sudiawan dari Gerindra. Sebelum saya bawa ke kantor, mobil box saya bawa ke pendopo dulu lapor pak Bupati Lucky,” ucap Candra, Sabtu (14/3/2026) di ruang komisi 1 DPRD Indramayu sebelum rapat komisi dimulai pukul 11.23 WIB.
Menurut Abdul Fatah, siapapun boleh melakukan tangkap tangan jika dianggap membahayakan, itu tidak dilarang.
Misal, kita melihat ada orang mencuri, boleh kita amankan, selanjutnya kita serahkan ke aparat hukum berwenang.
“Jadi tangkap tangan juga dilindungi undang-undang,” kata Fatah.
Menurutnya, kejadian penangkapan mobil box atau OTT pada Malam Kamis (11/3/2026) pukul 18.30 WIB, bukan malam Senin.
“Kami anggota melaporkan kejadian OTT ke pimpinan malam itu juga karena SOP nya begitu. Adapun setelah kita serahkan ke pimpinan (Plt Kasat Pol PP), kemudian pagi Kamisnya mobil ga ada di kantor, saya ga paham,” jelas Fatah.
Ia juga paham, jika giat operasi harus ada surat perintah dan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penahanan barang bukti dan harus di lakukan PPNS. “Sekali lagi, ini mah OTT bukan operasi,”tandas Fatah.
Diberitakan sebelumnya, dilepasnya mobil box bermuatan ribuan botol minuman keras (miras) oleh oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik dan kian memanas.
Sejumlah kalangan menyoroti lemahnya penegakan hukum. Apa pun alasannya, sangat tidak dibenarkan jika hasil tangkap tangan (operasi di lapangan) mandek di tengah jalan dan seharusnya dilanjutkan dalam proses hukum termasuk komisi 1 DPRD Indramayu.
“Hari ini kita percepat mengundang Satpol PP untuk rapat kerja agar segera selesai tidak menjadi polemik dan tidak membuat gaduh,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Endang Efendi, Sabtu (14/3/2026).
Sektetaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, S.Pd., mengecam keras dilepasnya mobil box bermuatan ribuan botol Miras.
“Saya minta Satpol PP menjelaskan atau mengklarifikasi yang sejelas jelasnya terkait dugaan membebaskan 1 mobil box Miras, biar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, apalagi ini bulan Suci Ramadan,” tandas Sadar.
Pihaknya akan mendalami kasus dilepasnya mobil miras, termasuk komisi I akan segera memanggil instusi Satpol PP dalam rapat kerja komisi nanti.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, kepada Intijayakoran.com mengatakan saat kejadian penangkapan mobil box yang membawa miras, dirinya sedang ada tugas di Yogyakarta.
Namun setelah dipelajari, ada salah prosedur dalam penangkapan itu, karena yang menangkap bukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan tidak ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Kita enggak mau disalahkan, jadi mobil saya perintahkan untuk dilepas, karena awalnya salah prosedur. Kita tidak ada transaksional, tidak benar jika kita dituduh 86 (penyelesaian dengan materi), itu enggak ada,” jelas Asep.
Ditegaskan Asep, sesuai Perda 15 Tahun 2006 bahwa penegakan perda dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan PPNS. Namun saat itu status yang menangkap dan menangani perkara adalah Pak Candra, yang kebetulan status PPNS-nya sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.
Kedua, operasi penegakan perda dilakukan sesuai surat perintah dari Kasatpol PP, tidak dilakukan secara perorangan.
Ketiga, sesuai Pasal 11, pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal, identitas dan foto pelaku, serta dibuat berita acara pengambilan barang atau penahanan barang bukti, dan ini tidak ada.
“Saya enggak mau disalahkan, dan khawatir ada gugatan dari pengusaha, sehingga kita perintahkan mobil box untuk dilepaskan,” tandas Asep sambil beralasan tidak ada surat perintah darinya saat giat malam itu.
Asep juga berkomitmen, apa pun risikonya, dirinya siap bertanggung jawab sebagai konsekuensi pimpinan.
Diberitakan sebelumnya, di bulan Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis hasil razia di wilayah Kedokan Bunder.
Giat malam Senin (9/3/2026) itu, Satpol PP Indramayu berhasil mengamankan satu mobil box yang berisi ribuan botol miras berbagai merek yang dikemas dalam dus.
Sayangnya, keberhasilan institusi ini tercoreng akibat kabar yang beredar bahwa mobil box yang sempat disita bersama barang buktinya dilepas oleh oknum pejabat Satpol PP di halaman kantor Indramayu.
Informasi dari orang dalam menyebut, pada malam itu (malam Senin), mobil box yang diduga membawa miras dari PT A berhasil diamankan dan disita di kantor. Mobil box itu merupakan hasil giat jajaran Satpol PP Kecamatan Kedokan Bunder.
Selanjutnya, barang bukti miras yang sudah disita di kantor kesatuan dalam kemasan dus sempat diturunkan beberapa botol untuk memastikan jenis miras yang ada.
Sebagai sampel, ada sekitar 50 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam puluhan dus, di antaranya anggur merah, kolesom, bir, dan jenis miras AO, diturunkan oleh jajaran Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) yang dikomandoi inisial N dan C.
“Malam Senin masih ada, pas paginya mobil box warna putih berpelat nomor D yang membawa miras tidak ada, enggak ngerti saya,” kata salah satu pegawai Satpol PP yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan operasi ini sejatinya merupakan upaya penanggulangan penyakit masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di bulan suci Ramadan 1447 H tahun 2026. Sayangnya, ternodai oleh oknum di jajaran Satpol PP. (Red) .
Penulis : Putri
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat












