HarianPers || INDRAMAYU – Terkait beredarnya pemberitaan oleh beberapa media akhir – akhir ini yang memberitakan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp20 milliar rupiah yang terjadi di Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda), BWI dengan tegas menyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar.
Hendra Irvan Helmy, S.H dari Kuasa Hukum Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) menyampaikan, kami sangat menghargai hak setiap warga negara dalam mengajukan pengaduan pada Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp20 milliar rupiah pada Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) l, dan kami siap untuk menjalani proses nya.
Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah hanya sebuah aksi korporasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Sdr. IING KUSWARA yang memindahkan sebagian uang kas Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) dari Bank BJB Cabang Indramayu ke Bank BPR Indramayu Jabar (Perseroda) sebesar dua puluh miliar rupiah (pembukaan rekening tabungan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepemilikan lebih dari satu rekening pada sebuah perseroan adalah hal yang biasa dan bukan pelanggaran hukum, terlebih Pemerintah Daerah Indramayu merupakan salah satu pemegang saham pada Bank BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Bahwa langkah tersebut dilakukan dengan tujuan mendukung performa kinerja Bank BPR Indramayu Jabar (Perseroda) sebagai salah satu BUMD yang sedang melakukan perbaikan kenerja keuangan, yang tentunya berdasarkan restu dari Pemegang Saham (Bupati).
“Kami menilai tidak ada yang salah terkait langkah Perseroan sebagaimana di jelaskan diatas, uang kas perseroan pun tidak ada yang dipergunakan untuk hal diluar kepentingan perseroan, terlebih diduga kami melakukan korupsi.”
Jika mengacu Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu : (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang atau korporasi; 2. Melawan hukum; 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Maka aksi perseroan terkait Pemindahan kas perseroan jelas tidak memenuhi unsur pasal.
Jika mengacu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Maka aksi perseroan terkait Pemindahan kas perseroan jelas tidak memenuhi unsur pasal juga.
Lanjut Helmy, Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menurut hemat kami tidak maksimal dalam melakukan verifikasi.sehingga informasi yang telah beredar dimedia tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan menghasilkan penyesatan.
Kami berharap dengan press release ini masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang serta tetap kritis dalam menyaring pemberitaan. Terangnya. (Mzk).
Penulis : Mzk
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BWI Indramayu












