CIANJUR Harianpers.com – Tuduhan penyelewengan Dana Desa yang menyeret Kepala Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, dinyatakan tidak terbukti. Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur memastikan hal itu usai menggelar pemeriksaan khusus (Riksus).
Sebelumnya, Kades Sukaraharja, Budi Rahman, dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) periode 2022–2025. Laporan itu menyoroti program ketahanan pangan, pengelolaan BUMDes, hingga proyek pembangunan fisik sarana prasarana desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti aduan tersebut, ITDA Cianjur langsung menurunkan tim Riksus ke lapangan.
Kepala Inspektorat Cianjur, Endan Hamdani, menyebut pemeriksaan dilakukan menyeluruh berdasarkan laporan yang masuk. “Kami sudah menerjunkan tim melakukan riksus ke Desa Sukaraharja, Kadupandak, berdasarkan laporan,” kata Endan, Sabtu (9/5/2026).
*ITDA: Fisik dan Program Sesuai*
Hasilnya, Endan menegaskan tidak ditemukan unsur penyelewengan. Seluruh penggunaan anggaran, baik program maupun pembangunan fisik, dinilai sesuai ketentuan.
“Hasil riksus, Kepala Desa Sukaraharja tidak terbukti menyelewengkan anggaran desa baik berbentuk fisik maupun program,” tegas Endan.
*Kades: Tuduhan Tidak Benar*
Menanggapi hasil Riksus, Budi Rahman menyatakan tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar. Ia menyebut semua kegiatan desa terlaksana dan volume pembangunan fisik sesuai perencanaan.
“Hasil pemeriksaan tim ITDA Cianjur ke lapangan, sejauh ini dari ukuran volume saya meyakini aman. Semua kegiatan kita laksanakan dan pembangunan fisik tidak ada kekurangan,” ujar Budi.
Dengan hasil ini, ITDA Cianjur menutup polemik dugaan korupsi DD di Desa Sukaraharja. Pemeriksaan dinyatakan tuntas dan tidak ditemukan kerugian negara.
Penulis : Tomi
Editor : SLS












