Harianpers.Com // Keerom, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (08/05/2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/373/XII/2025/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 29 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan
Nomor: SP.Sidik/04.a/I/2026/Reskrim tanggal 09 Januari 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/03.a/I/2026/Reskrim tanggal 14 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Keerom menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan,
pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti serta gelar perkara, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Keerom kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arifin, S.H.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni seorang perempuan berinisial MW (42), ibu rumah tangga asal Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Saat ini tersangka telah resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Keerom telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21 sehingga perkara dapat segera diproses ke tahap persidangan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara maksimal, transparan dan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tutupnya.(red).












