mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Curanmor yang Sempat Viral Terkam CCTV Berakhir Dijeruji Besi

243
×

Curanmor yang Sempat Viral Terkam CCTV Berakhir Dijeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Harian Pers – Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku curanmor di PAUD Al-Istiqlal Cianjur di Jalan Selajambe Nomor 10, RT01/RW/02, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023

Kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial Kabupaten Cianjur. Respon cepat tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur, kedua pelaku yang berinisial YH dan SJ berhasil ditangkap dalam kurun waktu 2×24 jam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K, M.Si. mengatakan, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 dini hari, para pelaku berhasil ditangkap oleh tim di tempat persembunyian para pelaku di Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku melakukan pencurian dengan cara hunting atau berburu untuk mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemilik nya kemudian pelaku menghampiri sepeda motor dan merusak kunci kontak mengunakan kunci T yang sudah di siapkan.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Aula Sat Reksrim, Selasa (30/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis, ada tiga pelaku dalam perkara tersebut namun satu orang masih DPO. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................