Polres Cianjur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Penulis

Jumat, 9 Juni 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers |  Polres Cianjur kembali menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kasus tersebut berhasil diungkap bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa di TKP yang berada di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur ada salah satu rumah yang digunakan sebai tempat penampungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri, maka dari itu tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur diturunkan untuk melakukan pemantauan di TKP.

“Saat dilakukan penggerebekan, disana berkumpul kurang lebih 10 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dimana di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya paspor dan dokumen-dokumen terkait dengan pengiriman PMI ke luar negeri. Dari TKP juga kami dapatkan satu orang diduga tersangka dalam hal ini sebagai penampung dari PMI unprosedural ini.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Aula Sat Reskrim, Jumat (09/06/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, adapun identitas dari pada diduga pelaku yaitu Saudari SA (38) yang merupakan warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. Diketahui, diduga pelaku tersebut adalah mantan TKW yang sudah bekerja di luar negeri yaitu di Arab Saudi kurang lebih 4 tahun dan yang bersangkutan sudah kurang lebih 1 tahun melaksanakan aktivitas sebagai penampung dari calon PMI illegal.

“Adapun untuk tersangka yang lain sedang kami dalami dan kami kembangkan, tentunya untuk pelaku ini tidak melakukan sendiri pastinya dibantu dengan jaringannya. Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 buah paspor, 7 buah KTP korban, 2 buah handphone, 2 lembar surat ijin dari keluarga dan 2 lembar surat hasil medical chek up.” tambah Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  19.065 Tablet Disita, Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin

Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang – Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah
Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas
Karyawan Travel di Jakarta Disekap Atasan WNA Asal India, Dipukuli hingga Dipaksa Buat Video Tak Pantas
Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Pembacokan Berdarah di Sukaluyu Cianjur, Dua Pelaku Dibekuk, Dua Masih DPO
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:42 WIB

Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:06 WIB

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB