Komisi Yudisial tercatat di mesin pencari Google, jangan abaikan permohonan Dokter Tunggul!

- Penulis

Minggu, 2 Juli 2023 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com –Terpidana 26 Tahun Penjara, Perkara Kasus TIPIKOR Pabrik Vaksin Sebesar Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma & Unair Surabaya

Sebagai informasi
Komisi Yudisial tercatat di mesin pencari Google, jangan abaikan permohonan dr. Tunggul P. Sihombing, MHA yang diduga sangat kuat korban rekayasa hukum.

Berikut rilis dari dr. Tunggul P. Sihombing kepada awak media di Jakarta, Senin (3/7/2023)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Komisi Yudisial RI

Merujuk KY Mengabaikan Majelis Hakim KASASI Melakukan Kesalahan Menentukan Unsur Seseorang Dan Petikan /Salinan Putusan Tidak Ditanda Tanda Tangani Hakim. Hal Ini Melanggar Amanat UU.

Baca Juga:  Sorotan Gibran, Pengamat Nilai Ada Konflik Jokowi Dengan PDIP

Merujuk KY Mengabaikan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Sudah 5 Tahun: “Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan, Tidak Memberikan Petikan & Salinan Putusan. Ini Melanggar Amanat UU.

Merujuk KY Mengabaikan PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Dinyatakan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Baca Juga:  FJPK: SBY Harus Terjun Bebaskan Doktor Tunggul P Sihombing korban kriminalisasi hukum

Merujuk Pernyataan Mahfud MD, Bahwa UU Komisi Yudisial Telah Disunat, Dikebiri Dan Dimandulkan Mafia Hukum (TV One, ILC, 31 Mei 2016, Dengan Tema: “Rubuhnya Mahkamah Agung”).

Merujuk Kemajuan Teknologi Google Dan Kerahiman Tuhan, Seluruh Kebaikan & Keburukan Pasti Tercatat

Merujuk Ajaran Ilahi Dari Kitab Suci: “Mengucap Syukurlah Dalam Segala Hal, Sebab itulah Yang Dikehendaki Allah Di Dalam Kristus Yesus Bagi Kamu. (TB 1Tes 5:18)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dukuh Turi & Sat Pol PP Lambat, Warung Obat Psikotropika Jaringan MADI ACEH Karanganyar Pekauman DI Grudug Warga
Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Institusi Polri dan Komunitas Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan
Polres Indramayu Lakukan Assessment Jalur dan Penentuan Pos Operasi Ketupat 2026
Kolaborasi Polda Jabar–Bagong Mogok, Harapan Baru Anak Yatim Piatu Cianjur
Gerindra Cianjur Bersama Warga Tanam 1.300 Pohon Dukung Ketahanan Pangan
KPM Sindanghayu Mengaku Bansos Tak Utuh, Kartu Bantuan Tak Dipegang Penerima
Sekdes sadawarna samsuri suganda resmi càlon kan paw kades sadawarna.
Darah Madura DR SALMAN AL FARISI Stafsus Lucky Hakim Di Tantang 0’ushj.dialambaqa Si Anak Ndeso
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:41 WIB

Polsek Dukuh Turi & Sat Pol PP Lambat, Warung Obat Psikotropika Jaringan MADI ACEH Karanganyar Pekauman DI Grudug Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:20 WIB

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Institusi Polri dan Komunitas Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:47 WIB

Polres Indramayu Lakukan Assessment Jalur dan Penentuan Pos Operasi Ketupat 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:53 WIB

Kolaborasi Polda Jabar–Bagong Mogok, Harapan Baru Anak Yatim Piatu Cianjur

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:02 WIB

KPM Sindanghayu Mengaku Bansos Tak Utuh, Kartu Bantuan Tak Dipegang Penerima

Berita Terbaru