mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Jalan Rusak di Daerah, KPK Akan Ungkap Siapa Dibalik Korupsi Proyek Infrastruktur

443
×

Jalan Rusak di Daerah, KPK Akan Ungkap Siapa Dibalik Korupsi Proyek Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri (harianpers.com/Kusnandar)

Harian Pers | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti masalah jalan rusak yang menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu belakangan ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai turun tangan meninjau jalan rusak di berbagai daerah, di antaranya, Lampung dan Jambi.

Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan, dari 546.116 KM jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten-kota di Indonesia, sepanjang 174.298 KM jalan mengalami rusak dan rusak berat. Sementara sisanya, 139.174 KM jalan dalam kondisi sedang dan 232.644 KM jalan dalam kondisi baik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Data tersebut memperlihatkan bahwa jalan dengan kondisi baik belum menyentuh angka 50%. Padahal, jalan yang berfungsi dengan baik dapat berkontribusi menurunkan biaya produksi-distribusi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, meningkatkan mobilitas warga, serta turut menarik investor untuk peningkatan daya saing dan penggerak roda ekonomi Indonesia.

Capaian pembangunan kondisi jalan ini, nyatanya tidak selaras dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk pembangunan infrastruktur—termasuk pembangunan jalan, sebanyak Rp125,18 triliun.

“Anggaran besar yang dikeluarkan untuk pembangunan ini justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang tahun 2015 hingga 2022,,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).

Ali membeberkan sejumlah kasus korupsi terkait proyek infrastruktur di daerah. Di antaranya, kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022 yang melibatkan suap terkait proyek pembangunan jalan. Kedua, pada tahun 2017 terjadi suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua.

Kasus ketiga dan keempat terjadi pada tahun 2016, yakni suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat; serta modus berupa pengusulan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dalam kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu.

“KPK telah melakukan Kajian Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jalan periode 2017, yang difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan,” kata Ali.

Adapun, temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan. Tak hanya itu, korupsi proyek jalan juga didominasi perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan.

“Serta Penyelenggaran Negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan,” terangnya.

Adapun, berikut titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan lengkap dengan rekomendasinya berdasarkan kajian KPK tersebut :

1. Tahap Perencanaan dan Anggaran

Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee.

Mengatasi permasalah itu, KPK merekomendasikan KemenPUPR membuat regulasi yang mengatur kepatuhan perencanaan; KemenPUPR membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur diluar tusi PUPR; Perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan.

2. Tahap Perencanaan Teknis

Korupsi meliputi kolusi, hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail Design Engeneering (DED) yang tidak detail, dan peningkatan harga (markup) dalam estimasi biaya Engineering Estimate (EE) yang rawan suap.

Rekomendasi KPK, KemenPUPR membuat sistem informasi jasa konstruksi; KemenPUPR melakukan akreditasi ulang Asosiasi existing; KemenPUPR, Asosiasi, dan LPJK, menegakkan standarisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP.

3. Tahap Pra-Pembangunan

Korupsi meliputi markup HPS menyebabkan biaya yang tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas konstruksi, pemenangan terhadap kontraktor tertentu, serta memanipulasi syarat lelang.

KPK merekomendasikan agar pemerintah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang independen dan profesional; KemenPUPR perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak; serta meminta KemenPUPR menyusun e-katalog Sektoral untuk pekerjaan berulang.

4. Tahap Pembangunan

Korupsi meliputi manipulasi laporan pekerjaan, pekerjaan infrastruktur fiktif, dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan agar KemenPUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi Konsultan; serta perlu dibuatnya regulasi tentang pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................