Harian Pers | warga desa Sukamanah Kecamatan Cibeber laporkan kepala desa ke kejaksaan negeri Cianjur terkait dugaan kasus korupsi Kepala Desa Sukamanah kepada kejaksaan negeri Cianjur.
Jaenal (53) salahsatu warga desa Sukamanah saat diwawancara harianpers.com senin 03 Juli 2023 mengatakan,” bahwa ada 4 program yang dilaporkan diantaranya, Dana Bumdes, PTSL, Ketahanan pangan, dan Jembatan.
” Karena ada masukan masukan dari Masyarakat, yang pertama itu ada dugaan pungutan program PTSL dari 150 ribu dipinta menjadi 250 ribu rupiah per sertifikat, kedua dana Bumdes yang diduga tidak berjalan, terus Ketahanan Pangan dan jembatan,” katanya.
Jenal menerangkan bahwa warga sudah kesal sehingga memberanikan diri untuk melaporkan ke kejaksaan.
” kita bersama warga dengan membawa berkas melaporkan empat program yang diduga tidak sesuai,” terangnya.
Jenal dan para warga berharap agar kasus ini segera dilanjutkan.
” Yah dari masyarakat, ini harus dilanjutkan,” harapnya.
Sementara Camat Cibeber, Evi Kusnandar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konfismasi kepada Kepala desa yang bersangkutan.
” Kita harus konfirmasi dulu ke desanya,” kata Camat.
Evi menyebutkan bahwa belum mengetahui adanya laporan tersebut.
” Saya kurang tahu soalnya dari yang bersangkutan belum ada konfirmasi mau ngobrol. Dan langkah saya sekarang akan melakukan konfirmasi ke pak Kadesnya,” ujarnya.
Sementara dari pihak kejari Cianjur yang tidak disebutkan namanya ketika dkonfirmasi terkait laporan warga tersebut membenarkan adanya laporan beberapa warga desa sukamanah Cibeber yang membawa berkas dan kami sudah terima berkasnya dan sudah saya input, cuman untuk kelanjutan berkas sudah kami teruskan ke Kejari dan nantinya dari kejari di limpahkan lagi untuk dikaji”, ucapnya.