mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMP Hingga Tewas

10893
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMP Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com – Pelaku pembacokan pada saat tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, peristiwa tawuran pelajar tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Cibogo Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, SH, SIK, M.Si. mengatakan, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku berinisial RP (19) dan 4 tersangka pelaku anak berinisial CF (14), RA, (15), MDP (13) dan R (16).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain adalah 1 bilah celurit, 2 bilah parang dan 1 bilah pedang,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (22/08/2023).

Polisi Kandangin Pelaku Pembacokan Berinisial U. Masih Bebas Gentayangan
Kapolres Cianjur juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari adanya perjanjian antara pelaku dengan korban untuk bertemu dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan, pada saat TKP terjadi cekcok karena korban menolak untuk bergabung dalam kelompok para pelaku sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Samsul Ahmad Rhifai (15) meninggal dunia akibat terkena luka bakar di bagian leher.

“Tidak lewat dari 24 Jam, Polres Cianjur bersama Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan kelima pelaku. Masing-masing pelaku memiliki peran, adapun pelaku yang melakukan aktivitas hingga meninggal yaitu pelaku RP,” jelas Kapolres Cianjur.

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang ada di Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama peduli terhadap anak-anak dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat, perilaku anak di rumah maupun perilaku anak di sekolah tentunya harus diterapkan dengan baik sebagai orang tua.


“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk peduli terhadap muridnya sehingga peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” pungkas Kapolres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................