Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMP Hingga Tewas

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Pelaku pembacokan pada saat tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, peristiwa tawuran pelajar tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Cibogo Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, SH, SIK, M.Si. mengatakan, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku berinisial RP (19) dan 4 tersangka pelaku anak berinisial CF (14), RA, (15), MDP (13) dan R (16).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain adalah 1 bilah celurit, 2 bilah parang dan 1 bilah pedang,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (22/08/2023).

Polisi Kandangin Pelaku Pembacokan Berinisial U. Masih Bebas Gentayangan
Kapolres Cianjur juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari adanya perjanjian antara pelaku dengan korban untuk bertemu dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan, pada saat TKP terjadi cekcok karena korban menolak untuk bergabung dalam kelompok para pelaku sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Samsul Ahmad Rhifai (15) meninggal dunia akibat terkena luka bakar di bagian leher.

“Tidak lewat dari 24 Jam, Polres Cianjur bersama Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan kelima pelaku. Masing-masing pelaku memiliki peran, adapun pelaku yang melakukan aktivitas hingga meninggal yaitu pelaku RP,” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Patanjala Institute Soroti Penyalahgunaan Anggaran P2L di Cianjur, Bakal Gelar Aksi Lanjutan

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang ada di Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama peduli terhadap anak-anak dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat, perilaku anak di rumah maupun perilaku anak di sekolah tentunya harus diterapkan dengan baik sebagai orang tua.


“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk peduli terhadap muridnya sehingga peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” pungkas Kapolres Cianjur.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34 WIB

Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB