Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMP Hingga Tewas

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Pelaku pembacokan pada saat tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, peristiwa tawuran pelajar tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Cibogo Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, SH, SIK, M.Si. mengatakan, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku berinisial RP (19) dan 4 tersangka pelaku anak berinisial CF (14), RA, (15), MDP (13) dan R (16).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain adalah 1 bilah celurit, 2 bilah parang dan 1 bilah pedang,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (22/08/2023).

Polisi Kandangin Pelaku Pembacokan Berinisial U. Masih Bebas Gentayangan
Kapolres Cianjur juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari adanya perjanjian antara pelaku dengan korban untuk bertemu dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan, pada saat TKP terjadi cekcok karena korban menolak untuk bergabung dalam kelompok para pelaku sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Samsul Ahmad Rhifai (15) meninggal dunia akibat terkena luka bakar di bagian leher.

“Tidak lewat dari 24 Jam, Polres Cianjur bersama Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan kelima pelaku. Masing-masing pelaku memiliki peran, adapun pelaku yang melakukan aktivitas hingga meninggal yaitu pelaku RP,” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Dokter Wahyu Dan Ramzi Mendaftar Ke KPU

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang ada di Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama peduli terhadap anak-anak dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat, perilaku anak di rumah maupun perilaku anak di sekolah tentunya harus diterapkan dengan baik sebagai orang tua.


“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk peduli terhadap muridnya sehingga peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” pungkas Kapolres Cianjur.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi
Innalillahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Usai Hadiri Deklarasi SWSI
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Rapat Kordinasi Daerah Ormas Jawa Tengah Bersatu.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:51 WIB

Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:53 WIB

Innalillahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Usai Hadiri Deklarasi SWSI

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB