Harian Pers | Penanggulangan Warga Terdampak Gempa Yang Masih Mengungsi
Merujuk kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bahwa Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penanggulangan bencana.
Salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam hal penanggulangan bencana adalah “Penjaminan Pemenuhan Hak Masyarakat Dan Pengungsi Yang Terkena Bencana Sesuai Dengan Standar Pelayanan Minimum”.
Mengingat masih banyaknya warga terdampak gempa yang sampat saat ini masih ditinggal di tenda” dan huntara pengungsian, kami beserta segenap relawan kemanusiaan Tim Advokasi Kemanusiaan Manjur dan Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum.(AMPUH) Kabupaten Cianjur, mengingatkan Pemkab Cianjur untuk tidak mengabaikan kondisi warga terdampak yang masih tinggal di tenda dan huntara pengungsian, agar Dinas/OPD terkait segera melakukan upaya-upaya dan langkah progresif mengingat kondisi mereka yang sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan, segera penuhi hak-hak dasar mereka para pengungsi.
Pengabaian terhadap kondisi warga yang masih mengungsi berpotensi melahirkan pelanggaran terhadap UU, hal ini lebih jauh bisa menjatuhkan wibawa Pemkab di mata publik, kata Yana Nurzaman selaku
Koordinator Tim Advokasi Kemanusiaan Manjur Presidium AMPUH kepada kantor berita harianper.com Rabu, (01/11/23).
Perlunya pendampingan yang lebih intens bagi warga yang masih mengungsi dikarenakan masa pengungsian mereka diperkirakan akan lebih panjang, dan hal ini menimbulkan kelelahan yang amat sangat serta resiko yang tidak kecil bagi kehidupan para pengungsi itu sendiri,” jelas Yana.
“Yana Juga berpesan Kepada rekan-rekan wartawan, kami sangat berharap dengan sukarela untuk terus memberikan ruang pemberitaan terkait kondisi warga yang masih mengungsi di tenda dan huntara. Hal ini kami anggap penting sebagai media untuk mengingatkan Pemkab Cianjur agar tidak lalai dalam mengurusi dan memenuhi hak-hak pengungsi”.Tutupnya.