CIANJUR Harianpers.com – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur mengundang sejumlah dinas terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan bagi masyarakat Cianjur. Rapat digelar di Aula Gedung DPRD Cianjur, Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Kamis (30/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, M zull Pahmi. Hadir perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, RSUD Sayang, RSUD Pagelaran, RSUD Sindangbarang, Ketua Forum Puskesmas, dan koordinator wilayah Puskesmas.
*Masa Kerja 14 Hari, Acuan UU Nomor 17 Tahun 2023*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pahmi menjelaskan, Pansus diberi surat tugas dengan masa kerja 14 hari terhitung sejak 5 Mei. “Ini pembahasan kedua setelah kami konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda ini tidak hanya membahas pelayanan kesehatan, tetapi juga pemberdayaan dan perlindungan perempuan. “Kami mengacu ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Daerah tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Pahmi.
Dari hasil konsultasi, Pansus mendapat informasi akan ada Peraturan Presiden terkait kesehatan. Karena itu, Pansus mengundang Dinas Sosial dan Dinas Perizinan. “Terkait izin praktik, apotek, dan lain sebagainya,” tambahnya.
*Permudah Layanan di RSUD*
Pahmi menyebut pembahasan juga menyasar kemudahan layanan kesehatan bagi warga. “Contohnya di RSUD Sayang. Kami ingin sistem pelayanan tenaga medis lebih dirasakan masyarakat sebagaimana mestinya. Kesehatan adalah hak warga dan kewajiban pemerintah sesuai undang-undang,” jelasnya.
Pada pembahasan selanjutnya, Pansus akan membedah pasal per pasal. Masukan sudah diterima dari Dinkes, tiga RSUD, Forum Puskesmas, hingga koordinator wilayah. “Mereka antusias, mengapresiasi, dan siap berkomitmen bersama untuk hak kesehatan warga Cianjur,” kata Pahmi.
*Klarifikasi Isu Draft Raperda*
Pahmi turut menanggapi isu draft Raperda yang ramai di publik. Ia menegaskan, Pansus dibentuk berdasarkan surat tugas tertanggal 20 April untuk membahas Raperda tentang Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan.
“Ada prosesnya. Dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi di Bagian Hukum, forum group discussion, hingga konsultasi ke provinsi. Draft yang ramai di publik itu versi sebelum pembahasan. Saat ini Pansus sudah melakukan perbaikan,” jelasnya.
Setelah menerima draft awal, Pansus membuka dan membedah isinya. “Jadi ada tahapan. Ketika pembahasan berjalan, kami perbaiki. Yang beredar itu draft sebelum dibahas Pansus,” pungkas Pahmi.
Penulis : Tomi
Editor : SLS












