KOTA BOGOR – Satreskim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang pria bernama Royan alias Abah Oyan (55) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa Abah Oyan, yang lahir pada tahun 1969, bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda. Pelecehan tersebut terjadi saat anak-anak datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda di tempat usahanya.
“Pelaku mencabuli 11 anak yang datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda. Anak-anak tersebut dilecehkan saat berinteraksi dengan pelaku,” ungkap Bismo pada konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5).
Saat ini, Abah Oyan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. la menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, para korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta serta Pemerintah Kota Bogor.
“Unit PPA dan Dinas Sosial memberikan pendampingan kepada korban, baik saat pelaporan maupun setelahnya,” tambah Bismo.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang Teguh, menyatakan bahwa kondisi kejiwaan pelaku normal. “Kejiwaan pelaku normal,” ujar Komang di Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5).
Pelecehan yang dilakukan oleh Abah Oyan meliputi tindakan mencium dan meraba payudara serta alat kelamin korban. Korban-korban tersebut umumnya adalah gadis kecil berusia 9 hingga IO tahun.
“Pelaku mencium, memegang payudara, dan alat kelamin anak-anak tersebut,” jelas Komang.
Untuk memikat korban, Abah Oyan menawarkan tambahan waktu penyewaan sepeda. “Pelaku menambah waktu penyewaan sepeda sebagai iming-iming. Misalnya, satu jam penyewaan seharga 15 ribu rupiah menjadi satu setengah jam,” kata Komang.
Diketahui, Abah Oyan adalah seorang bujang tua yang belum menikah meski usianya sudah lanjut. “Pelaku masih bujang dan memiliki hasrat menyimpang yang tak tersalurkan,” tutupnya. (DR)