mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Royan Ditangkap Polisi

119
×

Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Royan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KOTA BOGOR – Satreskim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang pria bernama Royan alias Abah Oyan (55) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa Abah Oyan, yang lahir pada tahun 1969, bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda. Pelecehan tersebut terjadi saat anak-anak datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda di tempat usahanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku mencabuli 11 anak yang datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda. Anak-anak tersebut dilecehkan saat berinteraksi dengan pelaku,” ungkap Bismo pada konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5).
Saat ini, Abah Oyan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. la menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, para korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta serta Pemerintah Kota Bogor.

“Unit PPA dan Dinas Sosial memberikan pendampingan kepada korban, baik saat pelaporan maupun setelahnya,” tambah Bismo.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang Teguh, menyatakan bahwa kondisi kejiwaan pelaku normal. “Kejiwaan pelaku normal,” ujar Komang di Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5).

Pelecehan yang dilakukan oleh Abah Oyan meliputi tindakan mencium dan meraba payudara serta alat kelamin korban. Korban-korban tersebut umumnya adalah gadis kecil berusia 9 hingga IO tahun.

“Pelaku mencium, memegang payudara, dan alat kelamin anak-anak tersebut,” jelas Komang.

Untuk memikat korban, Abah Oyan menawarkan tambahan waktu penyewaan sepeda. “Pelaku menambah waktu penyewaan sepeda sebagai iming-iming. Misalnya, satu jam penyewaan seharga 15 ribu rupiah menjadi satu setengah jam,” kata Komang.

Diketahui, Abah Oyan adalah seorang bujang tua yang belum menikah meski usianya sudah lanjut. “Pelaku masih bujang dan memiliki hasrat menyimpang yang tak tersalurkan,” tutupnya. (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................