Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Royan Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BOGOR – Satreskim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang pria bernama Royan alias Abah Oyan (55) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa Abah Oyan, yang lahir pada tahun 1969, bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda. Pelecehan tersebut terjadi saat anak-anak datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda di tempat usahanya.

“Pelaku mencabuli 11 anak yang datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda. Anak-anak tersebut dilecehkan saat berinteraksi dengan pelaku,” ungkap Bismo pada konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5).
Saat ini, Abah Oyan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. la menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, para korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta serta Pemerintah Kota Bogor.

“Unit PPA dan Dinas Sosial memberikan pendampingan kepada korban, baik saat pelaporan maupun setelahnya,” tambah Bismo.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang Teguh, menyatakan bahwa kondisi kejiwaan pelaku normal. “Kejiwaan pelaku normal,” ujar Komang di Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5).

Baca Juga:  Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif & Dorong Pengembangan SDM Unggul Berbasis Agama dan Iptek

Pelecehan yang dilakukan oleh Abah Oyan meliputi tindakan mencium dan meraba payudara serta alat kelamin korban. Korban-korban tersebut umumnya adalah gadis kecil berusia 9 hingga IO tahun.

“Pelaku mencium, memegang payudara, dan alat kelamin anak-anak tersebut,” jelas Komang.

Untuk memikat korban, Abah Oyan menawarkan tambahan waktu penyewaan sepeda. “Pelaku menambah waktu penyewaan sepeda sebagai iming-iming. Misalnya, satu jam penyewaan seharga 15 ribu rupiah menjadi satu setengah jam,” kata Komang.

Diketahui, Abah Oyan adalah seorang bujang tua yang belum menikah meski usianya sudah lanjut. “Pelaku masih bujang dan memiliki hasrat menyimpang yang tak tersalurkan,” tutupnya. (DR)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru