HarianPers // Kab.Temanggung Jawa Tengah. Pom Pengisi bahan bakar yng lebih dikenal SPBU yng semestinya menjual bahan bakakar subsidi untuk rakyat oleh Oknum Mandor SPBU Maron Temanggung malah dialihkan ke Oknum Aparat tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Dari pantauan langsung dari awak media saat melakukan pengisian Pertalit di SPBU 44.562.03 Maron, Kab.Temanggung. Adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat keluar masuk kendaraan jenis Truk dan kendaraan jenis Pick Up dengan mengisi BBM subsidi bio Solar maupun Pertalit dengan jumlah tidak wajar. Sehingga menjadikan antrean panjang sampai jalan raya, seakan akan antara oknum mandor dan oknum
operator SPBU sengaja membiarkan terjadinya praktek tsb. Menurut keterangan salah satu pengangsu yng tidak mau disebut namanya, mengatakan mereka sudah ada kerjasama dengan Bos Pengangsu sehingga para sopir pengangsu dengan leluasa meembeli/mengisi ke dua jenis bbm itu.
Mengacu peraturan yng berlaku semestinya baik SPBU dan pelaku usaha atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Pembatasan Pembelian BBM Jenis Solar dan Pertalit yng sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan guna untuk kebutuhan pertanian, perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Mentri ESDM No 13/2017 mengenai peraturan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.
Setiap orang melakukan penyimpanan tanpa memiliki izin Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas
Setiap orang melakukan penyimpanan sebagaimana dimasud dalam Pasa 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000 ( tiga puluh miliar ) rupiah.
Setiap orang melakukan pengangkutan tanpa izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana ygdiatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : setiap orang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimasud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00 ( empat puluh miliar rupiah ).
Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yng mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yng diatur dalam pasal 55 UU Migas, setiap orang yng menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dipidana dengan pidana 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.00 ( enam puluh miliar rupiah ). Dengan ketentuan ini, yng dimasud menyalahgunakan adalah kegiatan yng bertujuan untuk memperoleh keutungan perorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara.
Diharapkan pihak Aparat Polda Jateng beserta jajarannya dan pihak Patra Niaga segera menindak sesuai ketentuan hukum yng berlaku
SR.