Cianjur– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Tim penyidik Polres Cianjur yang menangani kasus tersebut telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto mengaku telah merampungkan penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN berinsial DR. Saat ini berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut.
“Penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri pada hari ini,” kata Tono, Jumat (25/10).
Dari perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Cianjur menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan dan satu telepon genggam.
“Tersangka disangkakan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.
DR, ASN tersebut, diduga melakukan kampanye dengan mengajak kalangan ibu-ibu memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 pada Pilkada 2024. Rekaman video ajakan itupun viral.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Berkas hasil pemeriksaan selanjutnya diteruskan ke Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara sebagai tindak lanjut terjadinya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya,” pungkas Yana.