mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Kasus Pidana Pemiluka, JPU Periksa Lima Orang Saksi Pada Sidang Lanjutan ASN Pasirkuda 

217
×

Kasus Pidana Pemiluka, JPU Periksa Lima Orang Saksi Pada Sidang Lanjutan ASN Pasirkuda 

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Dudi Rachmansyah ASN sekaligus terdakwa perkara Pemilukada, kembali menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa 5 November 2024.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Erli Yansah, S.H Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H dan Irwanto.,S.H.

 

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, memeriksa lima orang saksi, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Kasi Pidum Kejari Cianjur, Prasetya mengatakan bahwa dari fakta sidang, penuntut umum disisi pembuktian sudah cukup dan sudah pasti terbukti.

 

“Di tambah lagi dengan tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukumnya yang tidak membantah sama sekali pernyataan dari para saksi tersebut,” kata Prasetya.

 

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi mengatakan, dalam pemeriksaan saksi tadi memang ada beberapa orang yang mendengarkan di belakang, tapi tidak terdengar secara keseluruhan.

 

“Dan satu orang saksi hanya mengetahui saja, terdakwa ini masuk madrasyah, tapi dia pulang ke rumah. Cuma ketika mendengar suara dan melihat foto di video adalah betul ,” ujar Asep kepada awak media.

 

Lebih lanjut, penasehat hukum terdakwa Dudi Rachmansyah itu meragukan isi video yang sempat beredar luas dan viral.

 

“Isi video itu sudah terpangkas menjadi 1 menit 53 detik, karena sebelumnya masih ada percakapan yang lain,” ujarnya.

 

Disinggung, apakah perbuatan kliennya menyampaikan ajakan memilih calon nomor 1 Herman Suherman, kepada jemaah ibu-ibu yang hadir dalam pengajian itu sudah direncanakan?

Asep menegaskan, bahwa ajakan itu dilakukan kliennya secara spontan tidak direncanakan.

 

“Itu dilakukan secara spontanitas, terpeleset, tanpa ada suruhan atau perintah dari pihak mana pun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................