HARIAN PERS || SUBANG – Apa yang dikatakan Ajat Kadus 4 Desa Manyingsal, bahwa yang paling parah adalah tentang pengelolaan uang limbah PT.Intama Taat Anugrah yang tidak masuk PAdes dan tidak Pernah di Perdeskan.
Pasalnya selain telah mengakui kesalahannya terhadap Koko Aldika (pelapor) terkait dugaan penipuan, Kadus Ajat juga telah menjelaskan tidak di Perdeskanya untuk pengelolaan PADes uang limbah tersebut. Alhasil patut di duga uang pengelolaan limbah masuk kekantong pribadi Oknum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dikatakan Oleh Kadus Ajat pada harianpers.com yang telah tayang.
“Saya hanya menerima uang sesuai hak saya Rp.2jt/tahun, untuk uang selebihnya itu tidak tahu, itu yang tahu mungkin Pokja dan di ketahui Kades, sedangkan Pokja itu menurut Ajat tidak jelas karena dalam pembentukan Pokja tersebut tidak resmi (hanya kumpulan biasa saja). Ajat juga menjelaskan bahwa satu tahun pendapatan dari pengelolaan limbah di perkirakan kisaran sampai Rp.70 juta” jelas Ajat.
Kemanakah uang pengelolaan limbah tersebut ?
Hingga berita ini di terbitkan Kades Manyingsal Cepi Syahroni kembali di konfirmasi terkait ada dan tidak Perdes untuk pengelolaan PADes dan kemana hasil uang pengelolaan limbah tersebut, juga terkait adanya Pokja yang hanya nama saja (tidak formil), dan akan memberikan sanksi dan atau pemberhentian sementara masih belum ada jawaban konfirmasi awak media.












