HarianPers || Indramayu – Diketahui kasus kakek gugat cucunya di Indramayu ini mencuat hingga jadi sorotan karena turut menyeret Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga. Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.
Menurut penuturan H. Saprudin, SH (kuasa Hukum Kakek Kadi) sengketa ini bermula setelah ayah dari Zaki dan Heryatno meninggal dunia. Seiring waktu, muncul kekhawatiran dari pihak sang kakek, bahwa menantunya Rastiah—ibu dari kedua cucu tersebut—akan menikah lagi dan tetap menempati rumah peninggalan almarhum. Kekhawatiran inilah yang menjadi alasan utama permintaan agar Rastiah mengosongkan rumah tersebut.
“Kalau untuk cucunya, Zaki dan Heryatno, tidak ada masalah. Karena tidak ada yang namanya ‘bekas cucu’. Tapi kalau ibunya menikah lagi, dikhawatirkan rumah itu akan ditempati oleh pihak lain,” kata H. Saprudin, SH saat ditemui di kantor LBH Darma Bakti, Selasa (8/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dari permintaan tersebut, muncul ketegangan dalam keluarga. Proses mediasi telah dilakukan berulang kali. Pada akhirnya, pihak keluarga sepakat bahwa Heryatno, selaku cucu pertama, bersedia mengosongkan rumah tersebut. Ia bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 18 Maret 2025, disaksikan sejumlah saksi.
Sayangnya, ketika waktu pengosongan tiba, terjadi penolakan dan perlawanan dari pihak Heryatno. Bahkan, pihak keluarga yang berniat mengambil kembali rumah tersebut, yakni Kadi dan Narti (kakek-nenek Heryatno), mendapat perlawanan langsung dari cucunya sendiri
Sementara itu.Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan juga menjelaskan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.
Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.
Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia, di kutip dari Tribuncirebon.com, kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin. Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia. (Mzk).












