HarianPers || Indramayu – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta praktik pungutan liar (pungli) parkir SMKN 1 Bongas Indramayu, berlokasi di Jalan Legok-Margamulya Nomor 276 B.
Modusnya terlihat sederhana, siswa yang membawa kendaraan roda dua diwajibkan membayar Rp2.000 untuk parkir dilingkungan sekolah. Namun, berdasarkan temuan LSM ABRI, pungutan tersebut tidak dilaporkan sebagai retribusi resmi kepada Dinas Perhubungan setempat. Lebih dari itu, keberadaan lahan parkir itu sendiri bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang melarang pelajar belum cukup umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Temuan kami menunjukkan sebagian pelajar masih berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor, padahal mereka belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” ujarnya Jum’at (25/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dugaan temuan Korupsi, Hanafi mengungkap adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana BOS SMKN 1 Bongas tahun 2023 dan 2024. Sejumlah pos anggaran dianggap janggal dan memicu kecurigaan penyalahgunaan dana publik.
Untuk menindaklanjuti temuannya, LSM ABRI telah melayangkan surat audiensi bernomor 016B/LSM/ABRI/JABAR/2025 kepada pihak sekolah. Isinya permintaan klarifikasi soal penggunaan dana BOS serta pelanggaran terhadap larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa yang belum cukup umur. Sayangnya, surat itu tidak digubris.
Kemudian, Abdul Hanafi juga sedang menyiapkan berkas pelaporan ke BPK-RI atas temuan penyalahgunaan Dana BOS di SMKN I Bongas-Indramayu dan mengkonfirmasi kepada pihak sekolah, akan tetapi
! hanya Wakil Kepala Sekolah bagian Humas karena mereka beralasan kepala sekolah sedang sibuk dan tidak bisa menemui kami,” katanya.
Lanjutnya, dana BOS tahun 2023 untuk 1.370 siswa di SMKN 1 Bongas tercatat mencapai Rp2.397.500.000. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp299.755.000, pemeliharaan sarana-prasarana Rp305.960.000, dan administrasi sekolah Rp1.250.755.000. Sementara dana BOS tahun 2024 dengan jumlah siswa 1.509 menyerap anggaran Rp2.655.840.000, di antaranya Rp1.319.109.100 untuk administrasi pendidikan dan Rp890.388.500 untuk pemeliharaan sarana.
Namun, menurut Hanafi, alokasi anggaran itu tak sebanding dengan kondisi faktual di lapangan. “Kami tidak melihat ada pemeliharaan besar-besaran di sekolah. Bahkan pos untuk administrasi satuan pendidikan tahun 2024 yang mencapai Rp1,3 miliar itu pun mengandung banyak kejanggalan. Ada pengeluaran yang patut diduga fiktif. Terangnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Dewi Nurhulaela, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Intijayakoran.com pada Jumat (25/7), belum memberikan tanggapan meski nomor teleponnya dalam kondisi aktif dan berdering.
Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana praktik pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya menjadi penopang mutu justru berbalik menjadi sarana bancakan. Jika tak segera ditindak, dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di Indramayu. (Red).












