CIANJUR HARIANPERS.COM — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan satu tersangka baru, sehingga total sudah tiga orang yang dijerat hukum dalam kasus ini.
Tersangka terbaru berinisial AM, yang diketahui sebagai penyedia dalam pelaksanaan proyek PJU Tahun Anggaran 2023. Penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025, tertanggal 28 Juli 2025.
“Hari ini, Senin 4 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan, dan MIH, konsultan perencana proyek. Dengan penahanan AM, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang.
Angga menyebut, perbuatan tersangka AM berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp8.491.605.280,63.
Untuk keperluan proses penyidikan, AM telah dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur, dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Proses penetapan dan penahanan tersangka AM berjalan aman dan lancar,” pungkas Angga.