HARIAN PERS — Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat pedesaan di Kabupaten Cianjur kini menghadapi masalah serius. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan dari sejumlah masyarakat, banyak BUMDes di berbagai kecamatan yang kini terbengkalai alias mangkrak dan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
Padahal, keberadaan BUMDes sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa melalui pengelolaan potensi lokal, pemberdayaan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan. Namun, kenyataannya banyak unit usaha yang justru berhenti beroperasi, sebagian tidak memiliki laporan keuangan yang jelas, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
Kusnandar Ali, S.H., seorang pengamat kebijakan publik Cianjur, menilai bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur serta minimnya komitmen dari sejumlah kepala desa dalam mengelola BUMDes secara profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BUMDes seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi desa. Tapi banyak yang hanya dibentuk sekadar memenuhi program tanpa ada rencana bisnis yang matang. Ini jelas bentuk kelalaian, dan Pemkab harus segera turun tangan untuk mengevaluasi,” ujar Kusnandar kepada harianpers.com, Jumat (8/11/2025).
Lebih lanjut, Kusnandar menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret berupa audit menyeluruh terhadap seluruh BUMDes di Cianjur, mulai dari aspek kelembagaan, keuangan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. “Jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana atau kelalaian dalam pengelolaan, kepala desa harus diberi sanksi tegas. Jangan dibiarkan karena akan merugikan masyarakat desa,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga desa juga menyampaikan kekecewaannya. Mereka mengaku sejak BUMDes dibentuk, belum ada manfaat nyata yang dirasakan. Banyak kegiatan usaha yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan, bahkan aset yang dibeli menggunakan dana desa kini terbengkalai.
Pemerintah Kabupaten Cianjur diharapkan segera mengambil langkah strategis, baik dengan pembinaan ulang maupun penindakan terhadap aparatur desa yang lalai, agar BUMDes bisa kembali berfungsi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi desa di Cianjur.
🔍 Data Utama
Kabupaten Cianjur memiliki 354 desa.
Dari jumlah tersebut, tercatat 264 unit BUMDes di Kabupaten Cianjur dalam satu rilis, dengan kondisi: 54 unit dinyatakan “mandiri”, sekitar 150 unit masih berkembang, dan sekitar 60 unit baru terbentuk dalam tahap pembinaan.
Data lain menunjukkan bahwa hingga 2021 tercatat 301 BUMDes telah terbentuk di Cianjur.
Menurut data tahun 2022: dari 338 desa yang telah membentuk BUMDes, yang aktif hanya ± 309 unit, dan yang “sehat” hanya ± 135 unit.
Kasus nyata: Di desa Desa Sukamanah, Kecamatan Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, mantan kepala desa ditahan atas kasus korupsi dana BUMDes senilai sekitar Rp 1,3 miliar.
📝 Penjelasan dan Implikasi
Dari data di atas tampak bahwa meskipun hampir semua desa di Cianjur sudah memiliki BUMDes atau dalam proses pembentukan, namun hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif dan “sehat” (yakni rutin menjalankan usaha, mempunyai laporan keuangan jelas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat).
Misalnya hanya sekitar 135 unit yang ditandai sebagai “sehat” dari total ratusan BUMDes yang terbentuk. Artinya banyak yang belum cukup menjalankan fungsi sebagaimana diharapkan.
Kasus korupsi di Sukamanah menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes yang mangkrak atau lemah pengawasannya bisa berpotensi besar menimbulkan kerugian daerah dan masyarakat.
Regulasi baru berupa Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan BUMDes untuk mengelola program ketahanan pangan, yang menjadi momentum bagi Pemkab Cianjur untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
✅ Rekomendasi Tindakan untuk Pemkab Cianjur
Berdasarkan data di atas dan kondisi aktual, berikut beberapa langkah yang saya rekomendasikan agar pengelolaan BUMDes di Cianjur tidak sekadar formalitas:
Inventarisasi dan audit semua BUMDes di 354 desa, termasuk yang “mati suri” atau tidak aktif, dengan laporan status terkini (aktif/tidak, sehat/tidak, berjalan usaha/tidak).
Penguatan pengawasan: menetapkan standar minimal aktivitas BUMDes (misalnya ada laporan keuangan, ada usaha berjalan, ada kontribusi untuk masyarakat) dan memberi sanksi kepada kepala desa atau pengurus yang terbukti lalai atau korupsi, seperti kasus Sukamanah.
Pembinaan dan pendampingan intensif bagi BUMDes yang “masih berkembang” (±150 unit) supaya bisa naik ke kategori “mandiri” atau “sehat” — termasuk pelatihan manajemen usaha, pemasaran, pengelolaan keuangan.
Prioritaskan BUMDes untuk program unggulan seperti ketahanan pangan, sebagaimana regulasi yang berlaku — agar setiap desa memiliki unit usaha yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat (contoh: pengadaan sayur, beras lokal)
Sanksi tegas terhadap kepala desa/pengelola yang terbukti bersalah — tidak cukup hanya pembinaan, tapi bila terbukti penyalahgunaan dana atau meninggalkan tanggungjawab, harus ada proses sesuai hukum dan administratif.
Penulis : Redaksi












