CIANJUR Harianpers.Com – Permasalahan pengelolaan sampah di Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, dinilai sudah berada pada tahap serius dan memerlukan penanganan segera. Pasalnya, hingga kini desa tersebut disebut belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS), sehingga sampah rumah tangga warga kerap dibuang sembarangan, termasuk ke aliran sungai.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan sekaligus Ketua GMCB (Generasi Muda Cianjur Bersatu), Azam. Ia menyebut ketiadaan TPS di Desa Cibeureum telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak awal masa jabatan kepala desa hingga saat ini yang telah memasuki sekitar dua periode kepemimpinan.
“Sejak awal kepala desa menjabat sampai sekarang, Desa Cibeureum tidak memiliki TPS. Akibatnya, warga kebingungan membuang sampah dan akhirnya memilih sungai atau lahan kosong sebagai tempat pembuangan,” ujar Azam saat meninjau lokasi pembuangan sampah liar di perbatasan Kampung Loji dan Kampung Cibeureum, Selasa (06/01/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dampak dari kondisi tersebut sudah terlihat jelas di lapangan. Sejumlah titik pembuangan sampah liar ditemukan, termasuk di aliran sungai kecil yang bermuara langsung ke Sungai Cianjur. Jika terus dibiarkan, kondisi ini berpotensi memperparah pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan teknis semata. Ketiadaan TPS sudah mencerminkan adanya kelalaian pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban pelayanan dasar kepada warganya,” tegasnya.
Azam menambahkan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, pengelolaan sampah di tingkat desa merupakan tanggung jawab penuh pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Pak Komar. Penjelasan beliau jelas, secara regulasi pengelolaan sampah di desa adalah kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa,” ungkapnya.
Ia juga mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Cibeureum, baik secara lisan maupun tertulis. Upaya komunikasi dilakukan melalui surat resmi, pesan WhatsApp, hingga panggilan telepon. Namun, menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak pernah mendapatkan respons.
“Surat resmi sudah saya sampaikan, WhatsApp dan telepon pun tidak direspons. Bahkan pesan hanya centang satu. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan sampah di Desa Cibeureum,” katanya.
Atas dasar itu, Azam menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah desa.
“Jika terus diabaikan, saya akan melaporkannya secara resmi ke DPMD dan Inspektorat Kabupaten Cianjur agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap kinerja serta tanggung jawab pemerintah desa,” tegasnya.
Menurut Azam, kegagalan menyediakan sarana pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cibeureum belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Cibeureum terkait pengelolaan sampah serta langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan guna mengatasi persoalan tersebut.












