PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

i

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

HarianPers || SLAWI – Aroma ketidakadilan merebak di Pengadilan Negeri (PN) Slawi pasca putusan perkara narkotika nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Slw. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael May Shela Pontoh (Terdakwa 2), seorang Pelaut “kurir dadakan” yang tertangkap tanpa barang bukti sabu di tangannya, namun menerima hukuman yang identik dengan bandar besar. Jum’at (27/2/2026).

Kejanggalan Sejak Awal Persidangan
Kasus ini sejak awal memicu tanda tanya besar terkait kompetensi relatif pengadilan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Michael seharusnya disidangkan di PN Tegal Kota mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan berada di wilayah hukum Tegal Kota.

Ahmad Musakim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sempat mengajukan eksepsi yang mengungkap rentetan pelanggaran prosedur, di antaranya:
Ketiadaan Pendampingan Hukum: Tersangka diduga tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan “Copy-Paste”: Tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rahmawati, S.H., M.H., tampak kabur dan tidak cermat. Namun, seluruh keberatan tersebut ditolak mentah-mentah oleh JPU dan hakim.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, BKD Kabupaten Indramayu Jadi Dua Badan

Ironi Vonis: Kurir vs Bandar
Dalam persidangan yang berakhir pada 26 Februari 2026, Michael—yang hanya diminta memesankan sabu seberat 0,2 gram untuk Teguh Sakartono (Terdakwa 1)—divonis 7 tahun penjara.

Sementara Teguh, sang pemesan, justru mendapat vonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara.
Ketidakadilan terasa semakin mencolok saat membandingkan kasus ini dengan perkara nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Tgl.

Dalam perkara terpisah (split) tersebut, sang bandar utama yang memiliki barang bukti masif justru divonis dengan durasi yang sama dengan Michael, yakni 7 tahun.
Padahal, daftar barang bukti sang bandar sangat mengerikan, meliputi:
Puluhan paket sabu dengan total berat mencapai lebih dari 45 gram.
Timbangan digital dan ratusan plastik klip (indikasi kuat pengedar/bandar).
– Uang tunai hasil penjualan jutaan rupiah.
– Alat hisap (bong) dan perlengkapan lainnya.

Di Mana Hati Nurani Jaksa dan Hakim?

Baca Juga:  RSUD Indranayu Tanggap Tangani Pasien Gizi Buruk

Vonis ini memicu reaksi keras mengenai rasa keadilan di masyarakat. Bagaimana mungkin seorang kurir dadakan yang membantu pemesanan 0,2 gram sabu tanpa barang bukti di tangan, harus mendekam di penjara dalam durasi yang sama dengan seorang bandar yang menguasai puluhan gram narkotika?

An orang tua Michael menangis histeris saat mendengar putusan vonis anaknya 7 tahun.
“Putusan vonis anak saya tidak adil, kenapa hukuman itu disamakan dengan Bandar yang memiliki 45 gram paket sabu. Sedangkan anak saya hanya anak pelaut dan kurir dadakan yang membantu pemesanan saja 0.2 gram, Bapak Prabowo, Bapak Kejagung, Bapak Komisi 3 DPR RI kami masyarakat kecil butuh keadilan.” Ucap an sambil terisak isak.

Hingga kini publik mempertanyakan profesionalisme dan integritas di balik meja hijau PN Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Apakah hukum di wilayah ini memang tajam ke bawah namun tumpul pada logika keadilan?

Penulis : Andriani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Baru Dibangun Sudah Disoal, Proyek Irigasi Ciherang 1-2 Picu Kekecewaan Wakil Rakyat
Proyek Irigasi Ciherang 2 Diduga Asal Jadi, Material Disorot dan Upah Pekerja Tertunggak
Berita ini 0 kali dibaca
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:30 WIB

Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:40 WIB

Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur

Berita Terbaru

Uncategorized

Debut Coach Elie Aiboy Persembahan Kemenangan Atas Persiker.

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:07 WIB