HarianPers || SLAWI – Aroma ketidakadilan merebak di Pengadilan Negeri (PN) Slawi pasca putusan perkara narkotika nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Slw. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael May Shela Pontoh (Terdakwa 2), seorang Pelaut “kurir dadakan” yang tertangkap tanpa barang bukti sabu di tangannya, namun menerima hukuman yang identik dengan bandar besar. Jum’at (27/2/2026).
Kejanggalan Sejak Awal Persidangan
Kasus ini sejak awal memicu tanda tanya besar terkait kompetensi relatif pengadilan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Michael seharusnya disidangkan di PN Tegal Kota mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan berada di wilayah hukum Tegal Kota.
Ahmad Musakim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sempat mengajukan eksepsi yang mengungkap rentetan pelanggaran prosedur, di antaranya:
Ketiadaan Pendampingan Hukum: Tersangka diduga tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dakwaan “Copy-Paste”: Tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rahmawati, S.H., M.H., tampak kabur dan tidak cermat. Namun, seluruh keberatan tersebut ditolak mentah-mentah oleh JPU dan hakim.
Ironi Vonis: Kurir vs Bandar
Dalam persidangan yang berakhir pada 26 Februari 2026, Michael—yang hanya diminta memesankan sabu seberat 0,2 gram untuk Teguh Sakartono (Terdakwa 1)—divonis 7 tahun penjara.
Sementara Teguh, sang pemesan, justru mendapat vonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara.
Ketidakadilan terasa semakin mencolok saat membandingkan kasus ini dengan perkara nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Tgl.
Dalam perkara terpisah (split) tersebut, sang bandar utama yang memiliki barang bukti masif justru divonis dengan durasi yang sama dengan Michael, yakni 7 tahun.
Padahal, daftar barang bukti sang bandar sangat mengerikan, meliputi:
Puluhan paket sabu dengan total berat mencapai lebih dari 45 gram.
Timbangan digital dan ratusan plastik klip (indikasi kuat pengedar/bandar).
– Uang tunai hasil penjualan jutaan rupiah.
– Alat hisap (bong) dan perlengkapan lainnya.
Di Mana Hati Nurani Jaksa dan Hakim?
Vonis ini memicu reaksi keras mengenai rasa keadilan di masyarakat. Bagaimana mungkin seorang kurir dadakan yang membantu pemesanan 0,2 gram sabu tanpa barang bukti di tangan, harus mendekam di penjara dalam durasi yang sama dengan seorang bandar yang menguasai puluhan gram narkotika?
An orang tua Michael menangis histeris saat mendengar putusan vonis anaknya 7 tahun.
“Putusan vonis anak saya tidak adil, kenapa hukuman itu disamakan dengan Bandar yang memiliki 45 gram paket sabu. Sedangkan anak saya hanya anak pelaut dan kurir dadakan yang membantu pemesanan saja 0.2 gram, Bapak Prabowo, Bapak Kejagung, Bapak Komisi 3 DPR RI kami masyarakat kecil butuh keadilan.” Ucap an sambil terisak isak.
Hingga kini publik mempertanyakan profesionalisme dan integritas di balik meja hijau PN Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Apakah hukum di wilayah ini memang tajam ke bawah namun tumpul pada logika keadilan?
Penulis : Andriani
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat












