HarianPers || INDRAMAYU – Dalam keterangan kuasa hukum orang tua korban Toni RM menyebut, bahwa pada tanggal 4 Agustus 2025 korban menerima uang dua kali dari ibunya yang bekerja di Hongkong pertama sebesar 16.500.000
Misteri keberadaan uang sebesar 37 juta yang ada di rekening Putri Apriyani akhirnya terungkap, hal itu disampaikan oleh Toni RM kuasa hukum korban saat ditemui di Polres Indramayu usai mendampingi saksi. Rabu, (13/8/2025).
“Pada tanggal 4 Agustus 2025 korban menerima uang dua kali dari ibunya yang bekerja di Hongkong pertama sebesar 16.500.000 kemudian yang ke dua sebesar 4 juta dan uang tersebut semuanya sudah pindah rekening ke Bripda Alfian Maulana Sinaga. Ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Toni RM juga menambahkan, pada tanggal 8 agustus malam, ayahnya Putri meminta agar uang tersebut diambil, kemudian Putri pun menuju ke salah satu outlet mengambilan uang, namun sampai di tempat outlet pun tutup, sehingga Putri berniat mengambil uang di tempat lain, akan tetapi ceritanya berkata lain, yang datang adalah berita duka kematian.
“Kejadiannya begitu singkat, putri apriyani meninggal tragis terbakar didalam kamar kost’an RIFDA 4 dan saksi juga melihat adanya seragam kepolisian milik Bripda Alfian Maulana Sinaga.”
Saksi R ini menguatkan bahwa Bripda Alfian Maulana Sinaga benar adanya, bahwa mereka pernah tinggal bareng dan dikuatkan lagi dengan alat bukti – alat bukti lain seperti Handpone, sepeda motor, tas milik Alfian Maualan Sinaga.Tuturnya.
(Mzk).












