Lima Tersangka Pengedar Narkoba Di Cianjur Tertangkap Polisi, Begini Jadinya

- Penulis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, harianpers,com – Polres Cianjur, Polda Jabar Sat Narkoba Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari hasil operasi yang dilakukan kurang lebih selama 2 minggu terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H,. S.I.K., M.Si. dan digelar di Mapolres Cianjur, Senin (14/08/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan, dari kegiatan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari 2 kasus yang berbeda, kasus pertama melibatkan 4 orang tersangka sedangkan kasus lainnya melibatkan 1 orang tersangka.

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial MA (19), R (28), RA (28) dan AF (27) yang semuanya laki-laki dewasa, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial YSR (50) yang merupakan perempuan. Ironisnya, yang bersangkutan sebelumnya adalah mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari 4 tersangka tersebut yaitu sabu seberat 66,59 gram, sedangkan dari tersangka YSR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,51 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 71,1 gram.

“Untuk tempat kejadian perkaranya ada di beberapa lokasi yang berbeda diantaranya yaitu di daerah Kecamatan Cidaun, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Cianjur” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila SDN Ciwaru melaksanakan Upacara Bendera

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup.

Kapolres Cianjur juga mengatakan dalam operasi tersebut, petugas dari juga berhasil mendapatkan beberapa kios yang berjualan minuman keras jenis oplosan, dari penemuan kios tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 120 kantong atau kurang lebih 120 liter miras oplosan.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru