TERJADI MAFIA TANAH, MAFIA HUKUM & PERADILAN YANG MENGARAH KE MAFIA POLITIK DI CIANJUR

- Penulis

Kamis, 7 September 2023 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers  | Pihak PT. Mutiara Bumi Parahyangan (PT. MBP) sebut ada Mafia Pertanahan Eks. Hak Guna Usaha (HGU) di daerah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diduga telah banyak laporan masyarakat terhadap Sdr. Dadeng S. dan Mamat S. telah melakukan Konspirasi Hukum dengan Pejabat Pengadilan untuk merampok tanah PT. MBP, dengan cara: mengeluarkan/menerbitkan PENETAPAN Pengadilan Negeri Cianjur tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan tanggal 27 Juli 2010 dan BERITA ACARA Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan tanpa hari dan tanpa tanggal pada pelaksanaannya.

Pihak PT. MBP bahkan menyebut nama lembaga dan oknum-oknum di dalamnya hingga beberapa orang pun diduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut. Kendati demikian kami belum bisa menelusuri siapa saja yang terlibat, dari mulai oknum lembaga hingga orang-orang yang dimaksud.

“Berdasarkan data, dalam dugaan kasus tersebut dikerjakan secara bersama-sama, antara lembaga di bidang Pertanahan Cianjur dengan kedua nama Dadeng S. dan Mamat S. yang terjadi pada sekitar tahun 2010”, kata Pihak PT. MBP yang belum bersedia disebutkan namanya, Selasa, (5/9/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak PT. MBP menegaskan jika dirinya berani menyebut adanya Mafia Pengadilan dan Mafia Tanah, karena pihaknya telah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Negeri Cianjur dengan beberapa pihak baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, dan pihak PT. MBP lah pemenangnya.

Baca Juga:  Pembacokan Remaja terjadi di Jalan pramuka

Namun dikatakannya, bahwa meskipun dalam perkara tersebut pihaknya yang menjadi pemenang, tiba-tiba ada pihak ke 3 (Dadeng Saepudin dan Mamat Supian) yang tak ada sangkut pautnya dengan perkara, ternyata bisa mengajukan permohonan Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan di PN Cianjur, itu betul-betul aneh bin ajaib dan oleh karenanya dipandang sebagai pelanggaran hukum yang serius.

“Kami menduga pelanggaran hukum tersebut diduga dilakukan oleh oknum PN Cianjur yang namanya tertera di Berita Acara tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan yang tanpa hari dan tanggal” pungkasnya.

Menurut pengakuan dari Pihak PT. MBP, saat ini orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan proses penanganannya dari penyelidikan telah naik ke tingkat Penyidikan.

Selain dari pada itu, disebutkan pula bahwa “menyangkut terbitnya PENETAPAN maupun BERITA ACARA tentang Pengangkatan/-Pencabutan Penyitaan Jaminan oleh PN Cianjur yang Ajaib (karena dimohon oleh pihak yang bukan terlibat dalam perkara), untuk memperoleh kebenaran dan keadilan pihaknya juga sudah melapor/-mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia”, imbuhnya.

Baca Juga:  Mengenal Saung Siliwangi Di Cempaka: Kita Buka Ijajah Dan Gemblengan Al Hikmah.(G1/G2).

Pihak PT. MBP berharap bisa kembali memiliki lahan yang saat ini tengah diproses penyidikannya di Polda Jabar. “Kenapa kami ingin kembali memiliki lahan tersebut karena sudah jelas, dari 4 kali Gugatan Perkara yang diperiksa di PN Jakarta Selatan dan PN Cianjur, perkara pertama dan perkara terakhir kami telah memenangkannya, namun sangat disayangkan sebelum dieksekusi ternyata lahan tanah dimasud telah diacak-acak oleh para oknum masyarakat dengan mengatasnamakan penggarap miskin yang diperdaya untuk dijadikan figur penggarap lahan tanah, yang diduga kuat ada keterlibatan pemangku kebijakan di tingkat Pemerintahan Desa di Kecamatan tersebut,”.

Ia juga berharap, para aparatur penegak hukum dapat memproses peristiwa ini semaksimal mungkin, sehingga terungkap para pelaku dan perbuatan yang telah dilakukannya.

Itulah informasi sementara dari pengakuan pihak PT. MBP terkait terlapor Dadeng Saepudin dan Mamat Sopian yang bukan sebagai pihak dalam perkara (gugatan perdata, tetapi bisa memohon PENETAPAN maupun BERITA ACARA tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag ) pada PN Cianjur dalam perkara sengketa PT. MBP, yang ternyata Penetapan maupun Berita Acara tersebut tidak terdaftar pada buku Register pengadilan.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka
YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak
KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025
PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI
Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Berita Terbaru