ASN di Cianjur Diduga Tersangkut Pelanggaran Pemilu

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Tim penyidik Polres Cianjur yang menangani kasus tersebut telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto mengaku telah merampungkan penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN berinsial DR. Saat ini berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut.

“Penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri pada hari ini,” kata Tono, Jumat (25/10).

 

Dari perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Cianjur menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan dan satu telepon genggam.

“Tersangka disangkakan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.

DR, ASN tersebut, diduga melakukan kampanye dengan mengajak kalangan ibu-ibu memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 pada Pilkada 2024. Rekaman video ajakan itupun viral.

Baca Juga:  Merapi Dengar Kamu", Relawan : Kami Siap Menangkan Yulius Maulana Cabup Lahat 2024 – 2029

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Berkas hasil pemeriksaan selanjutnya diteruskan ke Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara sebagai tindak lanjut terjadinya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya,” pungkas Yana.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru