Anggota DPRD Jambi Di Tahan KPK, Begini Nasibnya

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tindak pidana korupsi berupa suap yang diterima para Anggota DPRD Jambi periode 2014 s.d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Para tersangka tersebut yaitu NU, ASHD, DL, MI, dan HI. Tersangka NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC; ASHD di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; kemudian Tersangka DL dan HI di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dalam konferensi pers nya digefung KPK (08/05/23).

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota DPRD. Adapun besaran uang yang diterima Tersangka NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.

Baca Juga:  Minta Rustu" Yulius Maulana Dan Istri Berziarah Ke Kampung Halaman, Mohon Do'a dan Dukungan

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengingatkan kepada para Tersangka lainnya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik. Sehingga proses penegakan hukum indak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Seluruh ASN Akan di Evaluasi ; Apa Pesan Bupati Piter Gusbager ?

Senin, 27 Apr 2026 - 11:47 WIB

Uncategorized

Polisi Segera Tindak, Peredaran Obat Terlarang Di Puntang Merajalela

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:18 WIB

Uncategorized

Renja OPD 2027 Selaras 8 Klaster Transformasi Visi Misi Bupati Keerom

Jumat, 24 Apr 2026 - 14:00 WIB

Uncategorized

Menghadirkan 618 UMKM HUT 23 Keerom Catat Sejarah.

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:24 WIB