Anggota DPRD Jambi Di Tahan KPK, Begini Nasibnya

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tindak pidana korupsi berupa suap yang diterima para Anggota DPRD Jambi periode 2014 s.d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Para tersangka tersebut yaitu NU, ASHD, DL, MI, dan HI. Tersangka NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC; ASHD di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; kemudian Tersangka DL dan HI di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dalam konferensi pers nya digefung KPK (08/05/23).

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota DPRD. Adapun besaran uang yang diterima Tersangka NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.

Baca Juga:  Kebohongan Hillary, Obama dan FBI Terkait Kolusi Rusia atas Kemenangan Trump 2016 Terbongkar

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengingatkan kepada para Tersangka lainnya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik. Sehingga proses penegakan hukum indak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB