HarianPers || INDRAMAYU – Aktivitas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar jenis Eksimer dan Tramadol di Blok Tamin, Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kian memprihatinkan. Sebuah rumah yang diduga menjadi markas pengedar berinisial Jarot kini menjadi sorotan tajam dan keluhan warga sekitar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, warga merasa sudah tidak nyaman dengan adanya aktivitas di rumah tersebut, yang kerap didatangi orang-orang tidak dikenal dalam bertransaksi obat-obatan terlarang.
“Kondisi ini, berencana warga untuk melaporkan secara resmi kepada Kapolres Indramayu, cq Sat Narkoba, agar segera dilakukan tindakan tegas.”
Keberadaan markas obat ilegal dianggap sebagai ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Salah satu dari warga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap nasib generasi muda di wilayah kami. “Kami sebagai orang tua merasa sangat terancam dan kami khawatir, terutama anak-anak remaja kami yang masih polos ikut – ikutan dan teroengaruh mengonsumsi barang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini menyangkut masa depan anak cucu kami di Desa Puntang,” ujar salah satu warga RS (Inisial) dengan nada cemas.
Warga mendesak supaya pihak kepolisian tidak menunggu jatuhnya korban lebih banyak lagi dan segera mengamankan terduga pelaku demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Rudi, S.H memberikan peringatan keras terhadap para pelaku pengedar obat keras tanpa izin resmi. “Peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Eksimer tanpa izin edar yang dilakukan oleh oknum perorangan di rumah tinggal jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal mengenai peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Sesuai ketentuan, ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. “Kami sangat mendukung langkah warga yang berencana melapor ke Polres Indramayu. Ini adalah langkah hukum yang tepat untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal di pemukiman warga.” Imbuh Rudi.
Kini warga Blok Tamin berharap respons cepat dari Sat Narkoba Polres Indramayu untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap inisial J (Jarot)agar keamanan dan ketertiban di Desa Puntang kembali pulih.
Penulis : Readaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat












