Ayo Gabung Menjadi Jurnalis di Media Harianpers.com

- Penulis

Minggu, 14 Mei 2023 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Ayo Gabung Menjadi Jurnalis di Media Harianpers.com, Laksanakan Kode Etik Jurnalistik !

Media memiliki Tujuan Untuk “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”

Pengertian Jurnalis Harianpers.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurnalisme Harianpers.com (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.

Keunggulan Jurnalis Harianpers.com

Jurnalisme Harianpers.com mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya:

  •  Murah, cepat dan mudah diakses.
  •  Memberi masyarakat ruang untuk berpendapat.
  •  Meningkatkan budaya tulis dan baca masyarakat.
  •  Ambil Bukti Gambar dan Foto dengan resolusi cukup “Bermodalkan Handphone tidak menjadi penghalang”

Etika Jurnalis Harianpers.com

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) merupakan salah satu batasan atau aturan bagi jurnalis termasuk jurnalis warga, Undang-undang ini berisi tentang aturan akan perbuatan yang dilarang dalam internet, yaitu tentang pencemaran nama baik, pornografi, konten SARA, dan lainnya.

Jurnalis Harianpers.com Wajib Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik

Isi kode etik jurnalistik dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama, Dinas "TPH dan Nakan" Kab.Lahat, Berikan Bantuan Warga Musibah Banjir Bandang

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Langkah Awal Menjadi Jurnalis Harianpers.com

Sebagai langkah awal menjadi jurnalis Harianpers.com antara lain :

  1.  Memahami dan melaksanakan kaidah Kode Etik Jurnalistik
  2. Memahami dan melaksanakan UU ITE No. 11 TAhun 2008
  3. Memahami Kaidah Tata Bahasa Indonesia, Ejaan Yang Disempurnakan, Penulisan Huruf Besar, dll
  4. Menuju Wartawan Yang Memiliki Sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan), Diutamakan yang sudah mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan), bagi yang belum diharapkan mengikuti UKW.
  5. Untuk kaidah teknis penulisan berita di dasboard analisnews nanti dipandu setelah bergabung.
  6. Dalam Menjalankan tugas jurnalis akan dibekali KTA dan Surat Tugas dari Media Persatuan Pewarta Indonesia
  7. Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.
  8. Persatuan Pewarta Indonesia mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan POLRI.
Baca Juga:  Lemahnya Pungsi Pengawasan Disdikpora Kabupaten Cianjur Membuat FPPC Geruduk Kantor Disdik

AYO DAFTAR DISINI

Bagi yang berminat mendaftar, harus berusia minimal 28 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat sederajat segala jurusan dan diutamakan pernah mengikuti kegiatan jurnalistik dan Mengerti Dunia Jurnalistik

Untuk Penerbitan kartu PERS dan Surat Tugas Liputan Harianpers.com, Persyaratannya : Foto KTP dan Pas Photo.

Untuk Daftar dapat menghubungi lebih lanjut ke Whatsapps : 083817114000  (Kusnandar) atau scen QR Code ini…

 

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Baru Dibangun Sudah Disoal, Proyek Irigasi Ciherang 1-2 Picu Kekecewaan Wakil Rakyat
Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027
Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput
MBG Tercoreng di Cianjur, DPRD Nilai Ada Pengkhianatan terhadap Anak Bangsa
204 Pelajar Diduga Keracunan MBG di Cianjur, Bupati Tegaskan Sanksi Menanti Hasil Lab
Kasus Dugaan Keracunan MBG di Kadupandak, Seluruh Siswa Dilaporkan Berangsur Pulih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:30 WIB

Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:23 WIB

Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah

Senin, 23 Februari 2026 - 19:14 WIB

Baru Dibangun Sudah Disoal, Proyek Irigasi Ciherang 1-2 Picu Kekecewaan Wakil Rakyat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:08 WIB

Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:17 WIB

Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB